Ini Kronologi Seorang Pria di Kuranji Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Rambutan

Padang, KabarDaerah.com – Warga Kuranji menemukan seorang pria yang tewas dalam keadaan tergantung disebuah batang pohon di Kampung Bajak, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jum’at (22/04/22) sekira pukul 06.30 WIB.

Diketahui, seorang pria tersebut berinisial DA (28 Tahun) warga Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

Sedangkan pelaku bejat itu berjumlah berlima orang yakni, RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20), EF (26).

Kapolresta Padang., Kombes Pol Imran Amir mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban di Simpang TUI, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (21/04/22) sekira pukul 19.30 WIB.

Kombes Pol Imran Amir menerangkan, bahwa korban ditemukan pada hari Jum’at (22/04/22) sekira pukul 06.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia yang tergantung di batang pahan rambutan Kampung Kayu Bajak, Kelurahan Kuranji yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.

“Sebanyak 12 (dua belas) orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk istri korban,” ucap Kombes Pol Imran Amir didampingi Kapolsek Kuranji., AKP Nasirwan dan Kasat Reskrim saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Selasa (26/04/22) pukul 09.00 WIB.

Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, para pelaku tersangka dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan dan sepotong kayu, lalu korban dikat dengan menggunakan tali nilon.

“Pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022, sekira pukul 06.30 WIB, korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung dibatang pohon rambutan oleh keluarga korban didekat rumah orang tua korban di Kampung Kayu Bajak RT 001 RW 003 Kelurahan Kuranji, Kecamtan Kuranji,” tutur Kombes Pol Imran Amir.

Barang Bukti yang diamankan petugas, lanjut Kombes Pol Imran Amir, 1 (satu) helai baju kemeja dengan motif bunga-bunga, 1 (satu) celana panjang jenis jean warna biru ada bercak darah, 1 (satu) buah ikat pinggang terbuat dari kain wama coklat.

Para pelaku, tambah Kombes Pol Imran Amir, dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dan diancam pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk penyelidikan berikut,” tutup Kombes Pol Imran Amir. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *