Terjaring OTT Empat Oknum ASN yang Diamankan Tipikor Polres Pessel Belum berkejelasan

 

PESSEL, KABARDAERAH.COM–Tindak lanjut kasus diamankannya empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pessel, beserta satu orang oknum rekanan dengan inisial J oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Pessel pada Rabu (20/4) lalu, hingga saat ini belum menunjukkan titik terang.

Pasalnya pihak kepolisian hingga berita ini dibuat belum menjelaskan status terhadap empat oknum ASN dan satu orang oknum rekanan tersebut, apakah sudah menjadi tersangka atau sebagai saksi.

Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, ketika dihubungi Jumat (22/4) menjelaskan bahwa terkait kasus itu hingga saat ini masih dalam proses sidik, dan juga sedang gelar perkara.

“Untuk kasus ini tindaklanjutnya sekarang masih dalam proses sidik, serta juga sedang dalam gelar perkara,” katanya singkat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara, Kabupaten Pesisir Selatan, Hanyuspik Panungkek, ketika dihubungi menjelaskan bahwa kasus yang cukup heboh dan sudah menjadi konsumsi publik itu, saat ini memang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat kejelasannya.

“Sebab sudah memasuki hari ketiga, belum juga jelas kelanjutannya. Sedangkan empat oknum ASN bersama satu orang oknum rekanan sudah sempat diamankan dan dimintai keterangan oleh tim Penyidik Tipikor Polres Pessel,” katanya.

Dijelaskan juga bahwa dua ruangan di Kantor Bupati Pessel, yakni ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terdapat di lantai tiga, dan ruang Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lantai dua sempat di police line. Bahkan salah satu ruangannya yakni ruang ULP sudah dibuka police line nya.

“Sebagai masyarakat Pessel, kita sangat mengapresiasi Polres Pessel melalui jajaranya terkait pengamanan terhadap empat oknum ASN bersama satu orang rekanan yang diduga hasil dari OTT tersebut. Namun dengan belum jelasnya status mereka itu, masih membuat tanda tanya masyarakat, sebab telah memasuki hari ketiga, belum juga statusnya apakah tersangka atau saksi,” ujarnya.

Empat oknum ASN itu terdiri dari satu pejabat eselon III inisial NH, satu fungsional tertentu penyetaraan, inisial YD, dan dua staf dengan inisial DS dan NF. Sedangkan oknum rekanan berinisial J.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *