Kejari Padang Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

Padang, KabarDaerah.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang disebut telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua KONI berinisial Dv, dan Wakil Bendahara 1 KONI NZ. Kedua tersangka ini ditahan setelah kejaksaan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke JPU (Tahap II).

“Hari ini dilakukan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, kedua tersangka langsung kami tahan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padang., Rony Saputra didampingi Kasi Pidsus Therry Gutama, di Padang,

Sebelum ditahan, kedua tersangka yang diproses dalam satu berkas sempat menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Kantor Kejari Padang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

Setelah pemeriksaan, NZ serta Dv langsung digiring untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang.

Sebenarnya dalam kasus tersebut, ada satu nama tersangka lainnya, yakni mantan Ketua KONI periode 2018-2020 berinisal AS, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan.

“Untuk tersangka AS tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter yang diantarkan oleh penasehat hukumnya,” jelas Therry Gutama.

Terhadap tersangka AS, lanjutnya, akan kembali dilayangkan surat pemanggilan berikutnya, jika tak kunjung dipenuhi akan dilakukan upaya paksa.

Sementara untuk proses perkara terhadap Nz dan DV, Therry mengatakan, bahwa secepatnya tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Kejari Padang menunjuk sepuluh orang Jaksa sebagai tim JPU yang menangani perkara tersebut, diketuai oleh Budi Sastera yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang.

Kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2020. Berdasarkan hasil audit, terungkap bahwa kasus itu telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus Cabang Olahraga (Cabor), maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti.

Lihak Kejari Padang akan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas hingga bisa di sidang di Pengadilan, tegas Therry sambil mengakhiri. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *