Diduga Lakukan Pemerasan di Pantai, Dua Warga Purus Diciduk Tim Klewang Polresta Padang

Padang, KabarDaerah.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Padang menciduk dua “tukang palak” atau pelaku dugaan pemerasan terhadap pengunjung di Pantai Padang, kawasan Jembatan Purus, pada Minggu (06/06/22) malam.

Diketahui, bahwa kedua pelaku merupakan warga Purus I dan Purus III, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang yang berinisial K (20 tahun) dan D yang masih berusia 17 tahun.

Kapolresta Padang., AKBP Ferry Harahap melalui Kasat Reskrim., Kompol Dedi Adriansyah Putra mengatakan, bahwa pelaku diamankan Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB dikawasan Purus III oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Adrian Afandi sebagai respon dan tindak lanjut kami atas dugaan pemerasan yang dialami pengunjung Pantai Padang pada hari Sabtu (04/06/22) malam.

“Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencari pengunjung yang datang berpasangan ke Pantai Padang,” ucap Dedi di Mapolresta Padang, Senin (06/06/22).

Bahkan untuk pelaku K diketahui telah beraksi lebih dari satu kali, lanjut Dedi, karena Pada April 2022 ia juga melakukan hal yang sama bersama rekannya “A” di kawasan Pantai Padang.

“Saat itu pelaku merampas gawai (smartphone) milik korban hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Khusus untuk pelaku A telah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polsek Padang Barat,” ujar Dedi.

Mantan Kasat Resnarkoba ini juga mengatakan, bahwa terungkap kalau K beraksi sebanyak dua kali, namun kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain.

Sebelumnya, lanjut Dedi, perbuatan pelaku K dan D terungkap setelah aksi mereka memintai uang pada Sabtu (4/6) malam direkam oleh korban kemudian diunggah ke media sosial instagram https://www.instagram.com/tv/CeYxvSrFcmI/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

“Dalam video yang beredar tersebut terlihat pelaku meminta uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban dengan alasan “uang ronda”, akan tetapi korban hanya memberinya Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),” jelas Dedi.

Pada bagian lain, Dedi menyatakan,  bahwa Kapolresta Padang akan menindak tegas para pelaku pungutan liar (pungli) di Kota Padang, apapun bentuk dan jenisnya karena meresahkan masyarakat.

“Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya aksi pungutan liar diimbau agar segera melapor, kami akan proses,” tegas Dedi sambil mengakhiri (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *