Diduga Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Pasbar Ringkus Dua Pelaku di Kinali

Pasbar, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasbar berhasil meringkus dua orang lelaki pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SW (42) dan RF (31), yang berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Pasbar di Sungai Balai, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Selasa (07/06/22) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kasat Narkoba., AKP Eri Yanto, SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu didaerah Sungai Balai, Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan. Sesampai dilokasi tim opsnal menuju ke sebuah pondok yang terlihat ada cahaya penerangan.

“Petugas melakukan pengintaian dengan cara berjalan sambil mengendap, dan berjarak sekitar 15 meter terlihat dua orang lelaki yang berada didalam pondok tersebut, dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan,” ucap Eri Yanto kepada awak media di Mapolres Pasbar, Rabu (08/06/22).

Eri Yanto menerangkan, tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri, namun keduanya berhasil diamankan oleh petugas.

Didalam pondok tersebut, lanjut Eri Yanto, petugas menemukan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket sedang, 1 (satu) paket kecil, uang tunai Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), alat hisap Sabu (bong), 2 (dua) buah handphone, 1 (satu) buah manchis dan beberapa plastik klip bening.

“Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas memanggil Kepala Jorong dan masyarakat, untuk menyaksikan penangkapan tersebut,” terang Eri Yanto.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka yaitu, dua bungkus sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening, 1 (satu) bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, uang tunai sejumlah Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah botol minuman merek Aqua yang tersambung pipet diduga sebagai alat untuk menghisap shabu (bong), 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah manchis warna bening, 41 lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak warna hitam merek pagoda.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang Narkotika,” pungkas Eri Yanto. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *