BNNK Pasbar Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Pasbar, KabarDaerah.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HS (43) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim
Penindakan BNNK Pasbar yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK., Irwan Effenry di Jembatan Batang Taun, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Selasa malam (12/07/22).

Kepala BNNK Pasbar., Irwan Effenry mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis Sabu didaerah Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

“Mendapat informasi tersebut, Tim penindakan BNNK Pasbar yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak dan melakukan penyedikan, yang menurut informasinya, pelaku berada didaerah Kajai hendak menuju rumahnya didaerah Kapar,” ujar Irwan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (13/07/22).

Diterangkannya, tim yang sudah melakukan penyelidikan dan telah mengikuti pergerakan tersangka, kemudian langsung meringkus pelaku di Jembatan Batang Taun, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan 17 paket kecil Narkotika yang diduga jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-C3520 warna hitam.

Selain Narkotika jenis Sabu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku celana sebelah kanan pelaku yang diduga hasil penjualan Sabu.

Selanjutnya, 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio G warna putih merah, 1 (satu) set alat hisap Sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik warna biru, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) helai celana pendek warna cokelat merek Be Forever Ugiz.

“Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor BNNK Pasbar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara,” terang Irwan.

Irwan menambahkan, kita mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kab Pasbar.

“Dengan adanya sinergitas BNNK Pasbar dengan lapisan masyarakat, tentunya akan mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di bumi tuah basamo ini,” tutur Irwan.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika ada keluarga atau kerabat yang menjadi korban dari peredaran Narkotika, agar segera melaporkan kepada BNNK Pasbar untuk dilakukan rehabilitasi.

“Saat ini sudah lebih 50 orang yang dilakukan rehabilitasi jalan maupun inap untuk pemulihan. Kita memberikan rujukan ke balai besar rehabilitasi LIDO, jadi nantinya bagi masyarakat yang keluarga atau kerabatnya ada yang menjadi korban akibat Narkotika, kita siap melakukan assesment dan rehab,” pungkas Irwan. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *