Diatur Dalam Undang Undang dan PP Nomor 16 Berlaku, ASN Dilarang Masuk Kepengurusan KONI

Ditulis Oleh  :  Labai Korok

 

 

Pasal 106 dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan berbunyi bahwa semua peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 5 tahun 2005 tentang sistim keolahragaan masih tetap berlaku artinya bahwa Pegawai Sipil Negara (PNS) atau sekarang dinamakan dengan ASN (Aparat Sipil Negara) dilarang jadi pengurus KONI Sumatera Barat.

Jika dibaca seksama Undang-undang nomor 11 tahun 2022 yang baru disahkan bulan Maret tersebut sangat tersirat menjelaskan bahwa pengurus KONI merupakan orang yang harus memiliki waktu, profesional dan tidak rangkap jabatan dalam KONI Sumbar sesuai dengan SK Gubernur Sumbar sebelumnya.

Terang Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 099/III/GSB-2016 tertanggal 30 Maret 2016 masih berlaku yaitu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional (ASN), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI didaerahnya masing-masing.

Aturan yang dibuat oleh Gubernur Sumbar pada tahun 2016 yang sekarang masih berlaku, Gubernur Sumbar., Mahyeldi belum mencabut atau dibatalkan. Perlu dijelaskan bahwa SK Gubernur Sumbar tersebut merujuk pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)., Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan rangkap jabatan, ASN di kepengurusan olahraga.

Dalam SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu disebutkan bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pejabat struktural dan fungsional (PNS), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam Kepengurusan KONI didaerahnya masing-masing.

Aturan Mendagri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 yang ASN atau pejabat tidak rangkap jabatan dipengurus KONI Sumbar. Nah jika sekarang ada pengurus KONI yang melanggar aturan tersebut ada dua kemungkinan.

Karena ketidaktahuan tidak membaca aturan tentang KONI ini atau kedua ASN baik pegawai Pemerintah Propinsi atau aparat polisi ikut pengurus sudah kanai olah oleh pihak-pihak yang ingin KONI Sumbar diera Roni Pahlawan ini rusak atau tidak memiliki legitimasi hukum.

Penulis selaku yang dirugikan secara moril dan materil dengan adanya PAW pengurus KONI Sumbar ini memintak kepada Pemerintah Propinsi (Pemprov) terutama Dinas Pemuda dan Olahraga untuk mentaati dan kembali kepada aturan perundangan yang ada.

Pasal 107 dan selanjutnya dinyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dinyatakan ditetapkan setelah 2 tahun. Ini menegaskan bahwa PP Nomor 16 tahun 2007 berlaku. Catatan bahwa PP tersebut ini pernah di gugat ke MK yang hasilnya ditolah.

Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 terhadap permohonan saudara Saleh Ismail Mukadar, SH dengan jabatan Ketua KONI Kota Surabaya mengugat atas dirininya pejabat daerah boleh jadi Ketua KONI.

Berdasarkan seluruh pertimbangan MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan dan bahwa ketentuan Pasal 40 UU SKN tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2). Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *