Curi Buah Kelapa Sawit PT BPP Air Balam, Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Polisi

Pasbar, KabarDaerah.com – Polsek Sungai Beremas amankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) unit Air Balam.

Pelaku berinisial ZP (22) yang diringkus oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas di perumahan estet PT BPP Unit II Air Balam Jorong PT BPP unit Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Selasa malam (30/08/22) sekitar pukul 23.50 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kapolsek Sungai Beremas., Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/23/VIII/2022/Sek-SB, tanggal 30 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14/VIII/2022/RESKRIM tanggal 30 Agustus 2022, personel unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Dwi Rahmat Hadi kepada media KabarDaerah.com, Rabu (31/08/22).

Diterangkannya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (28/08/22) sekitar pukul 01.00 WIB di perkebunan kelapa sawit milik PT BPP Air Balam yang diduga dilakukan oleh tersangka ZP. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengangkut buah sawit tersebut mengunakan satu unit mobil truck sebanyak lebih kurang 7.000 Kg (7 ton).

Kejadian tersebut diketahui oleh petugas keamanan (Security) PT BPP Air Balam pada pukul 08.00 WIB bertempat di Divisi IV PT BPP Air Balam Nagari Parit dan langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Sungai Beremas.

“Dari kejadian pencurian buah kelapa sawit ini, pihak PT BPP Air Balam Nagari Parit mengalami kerugian sebesar Rp.11.690.000,- (Sebelas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah),” terang Dwi Rahmat Hadi.

Dwi Rahmat Hadi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memperoleh bukti pemulaan yang cukup, selanjutnya petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku ZP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/22/VII/2022/Reskrim tanggal 30 Agustus 2022.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Beremas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Dwi Rahmat Hadi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengambil barang sesuatu atau seutuhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dan melawan hukum. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *