Diduga Melakukan Pencurian dan Menanam Ganja, Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Polisi

Pasbar, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang pemuda berinisial JL (25) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Blok IV Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka JL berawal dari penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tempat tinggalnya di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

“Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybek milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil (baru tumbuh),” ujarnya di Mapolres Pasaman Barat, Minggu (7/8/2022).

Diterangkannya, setelah menemukan tanaman yang diduga Narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi penangkapan.

Sesampai dilokasi penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang didampingi Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam rumah tersangka dan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja yang telah diakui milik tersangka,” terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybek, satu bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Wisnu Utama)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *