Kapala Dinas Pendidikan Tanah Datar Akui, Tidak Ada Pengawasan Penggunaan Material Ilegal

Fhoto : Ilustrasi materia ilegal. (Net)

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM – Dugaan adanya pemakaian material ilegal atau yang berasal dari tempat yang tidak berizin pada proyek fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar pada tahun 2022 ini, Kadis Riswandi mengakui jika pihaknya tidak sampai pengawasan pada hal tersebut.

“Pada intinya pembangunan selesai dan kegiatan terlaksana, jika mengawasi sampai ke hal material yang digunakan para kontractor kami tidak sampai kesitu,” kata Riswandi kepada media ini, Jumat (19/08/22) melalui pangilan telpon.

Dan iapun berkilah tidak akan melakukan pengawasan sampai kesana, karena bagi pihaknya adalah pembangunan atau kegiatan di dinas tersebut bisa terlaksana.

Sementara itu, PPTK pada kegiatan fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Handa Yanda juga mengakui tidak pernah diberikan sosialisasi tentang pengunaan material ilegal yang dipakai untuk kegiatan pembangunan.

“Tidak pernah diberikan sosialisasi,” jawab Handa Yanda.

Ia mengaku jika pengawasan sampai kesana tidak dilakukan oleh pihaknya, bahkan menyerahkan pengunaan material tersebut kepada rekanan.

Pernyataan Ketua Umum Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (MPHI) Reinaldi Lumban Gaol pada sebuah seminar mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari hasil penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, maka kontraktor bisa dijerat pidana.

Dan menanggapi penggunaan material berupa batu dan pasir yang ditengarai tidak memiliki izin (ilegal) untuk pembangunan proyek yang didanai dari APBN atau APBD tahun 2022 di Indonesia, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161.

“Itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya,” kata Reinaldi.

“Sudah jelas aturannya, dimana mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum, tanpa terkecuali apalagi material tersebut dipergunakan untuk bangunan pemerintah,” ujarnya. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *