Pelaku Judi Online, Berhasil Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto, di bawah pimpinan Kasat Reskrim, IPTU Ferlyanto Pratama  Marasin, STr.K pada Minggu sore (7/8), berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial C yang diduga sebagai  pelaku tindak pidana Judi Online jenis toto gelap (togel) Online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Pelaku dengan inisial C ditangkap sesaat  sedang melakukan rekap nomor togel,  yang akan dikirim ke situs judi online RetroTogel.com atas nama Bocil87.

Rekapan tersebut, akan dikirim melalui Handphone miliknya,  bersama dengan seseorang dengan panggilan Ok, di sebuah warung ketoprak, dekat Bank BRI Sawahlunto atau persisnya, di kawasan Pasar Remaja, Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.

Hal ini, sesuai dengan perintah langsung Kapolda Sumbar dan komitmen dari Kapolres Sawahlunto, untuk membersihkan tindak pidana Prostitusi, Perjudian, dan Narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Berdasarkan keterangan C, dirinya menerima titipan pemasangan angka judi togel yang dikirim melalui situs online RetroTogel.com atas nama Bocil87 miliknya, yang sudah terisi saldo awal sebanyak Rp.51.000,- (Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) dan dilakukan deposit sebanyak Rp. 100.000,- sehingga berjumlah Rp.151.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).

Pelaku C mengakui akun atas nama Bocil87 tersebut miliknya dan yang Ok menitipkan pasangan pada saat itu, senilai Rp 6000,-(Enam Ribu Rupiah) beserta seseorang dengan panggilan P  menitipkan pasangan senilai Rp 39.800,- (Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).

Sementara pada setiap kemenangan,  pelaku C menerima keuntungan, dari kemenangan tersebut.

Kasat Reskrim, IPTU Ferlyanto Pratama  Marasin, STr.K mengatakan bahwa  pelaku C, tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online dan langsung dilakukan penangkapan. Dari tersangka C, berhasil disita barang bukti  berupa satu (1) buku yang digunakan untuk rumusan angka, satu (1) Hp merk Oppo A 37 F warna Gold, Uang tunai sejumlah Rp 206.000,- (Dua Ratus Enam Ribu Rupiah) serta saldo yang ada pada akun situs RetroTogel.com sebanyak Rp 77.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Terhadap tersangka C, langsung diamankan ke Polres Sawahlunto bersama barang bukti, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari  Subekti, S.Sos pada saat apel pagi Senin (8/8) menyampaikan apresiasinya dan ungkapan terimakasih kepada jajaran Sat Reskrim Polres Sawahlunto yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis Togel.

“Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian online, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian online dapat menghubungi dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui para Bhabinkamtibmas atau datang/menghubungi Polsek terdekat atau bisa menghubungi call center 110,” ujar Kapolres AKBP  Purwanto.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk secara bersama mendukung, dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat,” ungkap  Kapolres dalam himbauannya.

Lebih lanjut disampaikan, “kami jajaran Polres Sawahlunto berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku perjudian dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” urai Kapolres secara tegas.

Sementara terhadap pelaku C, akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *