Satreskrim Polresta Padang Amankan Seorang Mucikari Disalah Satu Hotel Berbintang

Padang, KabarDaerah.com – Seorang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur diamankan oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di kamar 320 pada salah satu hotel di Jalan Bundo Kanduang Nomor 14-16, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (20/09/22) sekira pukul 21.00 WIB.

Diketahui, seorang wanita ini berinisial WO (32 tahun) warga Jalan Ganting I, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dan korban bernama berinisial DSA (16 tahun) warga Perumahan Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kapolresta Padang., Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Reskrim Kompol Dedy Ardiansyah menyampaikan berawal pada saat Tim Klewang mendapat informasi tentang adanya dugaan transaksi seksual (prostitusi online) disalah satu hotel berbintang.

Kompol Dedy menerangkan, bahwa Tim Klewang mendatangi dan benar ditemukan mucikari WO (32 tahun) bersama korban DSA (16 tahun) didalam kamar 320.

“Mucikari WO (32 tahun) diamankan oleh Tim Klewang dan membawa sang mucikari ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,” ucap Kompol Dedy di Mapolresta Padang, Rabu (21/09/22)

Kompol Dedy juga menambahkan, bahwa Pelapor mendapat informasi dari Unit PPA Polresta Padang, bahwa anak pelapor telah dijual oleh seorang mucikari (terlapor) yaitu WO (32 tahun) dalam kasus prostitusi online disalah satu hotel berbintang di Jalan Bundo Kanduang Nomor 14-16 Padang.

“Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju Polresta Padang untuk memastikan dan memeriksa kondisi anaknya tersebut,” pungkas Kompol Dedy sambil mengakhiri. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *