Diduga Jual Wanita, Seorang Pria Diringkus Tim Klewang Disalah Satu Hotel di Parak Kerambil

Padang, KabarDaerah.com – Seorang pria diamankan oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang disalah satu hotel di Jalan Parak Kerambil, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (14/11/22) malam pukul 21.15 WIB.

Pria berinisial DM (20) diamankan karena diduga “menjual” seorang wanita yang berinisial YS (18) kepada seorang lelaki hidung belang (tamu).

“Iya benar, dia diamankan saat berada didalam kamar hotel nomor 2006,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang., Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Dedy Adriansyah juga menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan dihotel tersebut, sering terjadi tindak pidana prostitusi online.

Mendapati informasi tersebut, lanjut Dedy Adriansyah, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiba di TKP, petugas dapati pelaku DM (20) yang sedang mencari tamu buat korban YS (18) untuk melayani lelaki hidung belang berhubungan seksual.

“Dari pengakuan korban YS (18), pelaku DM (20) sudah sering mencarikan tamu (laki-laki hidung belang) untuk melayani hubungan badan. Setelah berhubungan badan dengan tamu, korban memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pelaku DM (20),” terang Dedy Adriansyah.

Dedy Adriansyah juga menyampaikan, sebagai jasa mencarikan setiap pelaku satu tamu, maka korban memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pelaku.

Selanjutnya, Pelaku dan korban beserta barang bukti dibawa Tim Klewang ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku DM (20) akan kita kenakan UU Nomor 1 tahun 1946 Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang dan tindak eksploitasi seksual,” tutup Dedy Adriansyah.

 

Reporter  :  Muslimat

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *