Polresta Padang Larang Masyarakat Gunakan Petasan dan Kembang Api Pada Perayaan Malam Tahun Baru 2023

Kapolresta Padang., Kombes Pol Ferry Harahap, SIK, M.Si

Padang, KabarDaerah.com – Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) melarang penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023. Larangan tersebut diterapkan untuk meminimalisir potensi kebakaran dan bencana lainnya pada masyarakat.

“Hal ini diatur dalam surat edaran Mendagri nomor 400.10/8922/SJ Tahun 2022 tentang peningkatan kesiap siagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat natal 2022 dan tahun baru 2023,” ucap Kapolresta Padang., Kombes Pol Ferry Harahap, SIK, M.Si kepada awak media di Mapolresta Padang, Kamis (29/12/22).

Ferry Harahap menghimbau masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api pada malam tahun baru 2023. Karena takut memicu bencana dan kerentanan lainnya.

“Kita harapkan masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api karena memiliki kerawanan yang dapat menimbulkan kebakaran dan juga rentan terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Ferry Harahap.

Tempat wisata merupakan destinasi yang cukup banyak diminati oleh warga masyarakat saat liburan tahun baru, oleh sebab itu Ferry Harahap menugaskan anggotanya untuk melakukan pengamanan arus lalu lintas ke destinasi wisata.

“Beberapa daerah yang diantisipasi antara lain daerah kunjungan wisata disepanjang jalan pantai Padang,” kata Ferry Harahap.

Selain itu, petugas juga menyiapkan alternatif, yakni rekayasa lalu lintas di Jalan Samudera atau Jalan menuju Pantai Padang yang mana akan dibuat sistem satu arah dengan jalan masuk dari Simpang mesjid Al Hakim dan simpang olo ladang.

“Beberapa jalan alternatif dikawasan pusat Kota Padang sudah disiapkan untuk pengalihan arus lalu lintas, karena setiap tahunnya wilayah pantai Padang ini selalu dipadati oleh pengunjung,” tutup Ferry Harahap.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *