Menang Ikhrah di MA, DPW Gema Macan Asia Minta Pemprov Sumbar Segera Eksekusi Hotel Ranah Bundo

Padang, KabarDaerah.com – Sengketa Hotel Ranah Bundo antara pemilik sebelumnya dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berakhir sudah dan pihak Pemprov Sumbar telah menang ikhrah di Mahkamah Agung.

Koordinator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pemprov Sumbar., Ramli Putra membenarkan, bahwa Hotel Ranah Bundo adalah aset milik Pemprov Sumbar.

“Pemprov Sumbar sudah menang ikhrah di MA dan tinggal eksekusi lagi,” ucap Ramli Putra.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Gema Macan Asia Sumatera Barat (DPW GMA Sumbar)., Riko Adrian mendorong Pemprov Sumbar agar pemilik sebelumnya untuk meninggalkan Hotel Ranah Bundo, karena Pemprov Sumbar telah menang ikhrah di Mahkamah Agung.

“Hotel Ranah Bundo adalah salah satu aset milik Pemprov Sumbar yang berada di Jalan Thamrin, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan,” ujar Riko kepada media online KabarDaerah.com di Kota Padang, Jum’at (10/03/23) pukul 18.45 WIB.

Riko menegaskan, saat ini tidak ada solusi untuk mediasi, seperti pergantian lahan. Itu bukan solusi, karena Pemprov Sumbar sudah menang ikhrah di MA.

“Selain itu juga, kami juga minta Pemprov Sumbar untuk segera melakukan eksekusi dengan memasang pagar, plang peringatan bahwa Hotel Ranah Bundo ini adalah aset milik Pemprov Sumbar,” pungkas Riko yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Sumbar.

Media online KabarDaerah.com sudah mengkonfirmasikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Ka BPKA) Sumbar., Rosail Akhyari Pardomuan, S.STP, M.SI melalui WhatsApp dengan nomor 081266348xx, tapi hingga saat ini belum dapat jawaban.

Hingga berita ini ditayangkan, media online KabarDaerah.com akan mengkonfirmasikan kepada pihak lainnya.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *