Saatnya KPU Sawahlunto Mengakomodir Pemekaran Dapil, Seperti Usul Masyarakat Silungkang.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Bawaslu Kota Sawahlunto mengingatkan, agar ke depannya KPU Kota Sawahlunto untuk dapat lebih terbuka dan transparan dalam mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Hal ini dilakukan, agar dapat mengakomodir, sekaligus dapat  mendorong lebih awal, berbagai usulan dan masukan yang menjadi keinginan dari masyarakat Silungkang. Karena pada Pemilu  sebelumnya (2019), beberapa tokoh masyarakat Silungkang, telah mengusulkan tentang pemekaran daerah pemilihan (Dapil).

Persoalan ini mengemuka dan diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini SPd saat Diskusi Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Kota Sawahlunto, pada Sabtu (4/3) yang dilaksanakan oleh Bawaslu kota Sawahlunto bersama dengan para insan Pers serta jajaran terkait, di Khas Ombilin Hotel, Kota Sawahlunto.

“Kesimpulan ini kami dapatkan, setelah kegiatan Evaluasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu dan Penetapan Daerah Pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Sawahlunto Dwi Murini.

Ada hal, yang menjadi keinginan dari masyarakat Kecamatan Silungkang, agar  dapat menjadi Dapil sendiri. Dan hal ini, sudah diusulkan sejak tahun 2019 lalu. Namun, tidak terpenuhi karena KPU kurang terbuka serta kurangnya dorongan dari sisi masyarakat Silungkang.

“KPU harus transparan dalam menetapkan perencanaan maupun uji publik, utamanya dalam penetapan daerah pemilihan. Sedari dini, harus  melibatkan Instansi atau lembaga terkait agar dapat mendorong pemekaran Dapil, sesuai dengan apa yang menjadi keinginan masyarakat Kecamatan Silungkang,” ujar Ketua Bawaslu Sawahlunto Dwi Murini.

Selama ini, dalam pelaksanaan Pemilu di Kota Sawahlunto, terdapat  tiga (3) Dapil, dengan rincian :
Dapil I, Kecamatan Barangin dengan  enam (6) kursi.
Dapil II, Kecamatan Talawi dengan enam (6) kursi.
Dapil III, gabungan Kecamatan Lembah Segar dan Kecamatan Silungkang dengan Delapan (8) kursi.

Masyarakat Kecamatan Silungkang, mengusulkan untuk memiliki Dapil sendiri dan terpisah dengan Kecamatan Lembah Segar (Dapil III).

Dengan dasar pertimbangannya, terdapat sisa suara yang signifikan (1800) atau suara lebih dari warga yang mempunyai hak pilih. Dengan terealisasinya hal ini, nantinya di Kota Sawahlunto akan terdapat empat (4) Daerah Pemilihan atau Dapil, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan dari masyarakat Kec Silungkang. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *