Selama Bulan Suci Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Padang, KabarDaerah.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan. Satpol PP Padang akan melakukan pengawasan dan menindak tegas jika ada pelaku usaha yang melanggar.

“Semua kegiatan hiburan malam untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi,” kata Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang., Mursalim dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/03/23).

Menurut Mursalim, hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama yang diambil oleh lintas organisasi kemasyarakatan dan keagamaan beberapa waktu lalu.

Pihaknya, kata Mursalim, terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha hiburan malam, agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

“Sesuai dengan pernyataan sikap bersama Tokoh Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se Kota Padang, pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 yang lalu tentang aktivitas hiburan malam, maka kita terus melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam agar mereka tidak melakukan aktivitas seperti biasa,” terang Mursalim.

Mursalim mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar mematuhi himbauan Wali Kota Padang.

Mursalim menambahkan, kita masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun kita sudah ingatkan juga pemilik tempat usaha terlebih dahulu.

Jika pemilik usaha nantinya melanggar berdasarkan peraturan, maka izin usaha bisa dicabut DPMPTSP karena melanggar kearifan lokal,” tegas Mursalim sambil mengakhiri.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *