Sempat Gempar, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pasbar

Pasbar, KabarDaerah.com – Kapolres Pasbar., AKBP Agung Basuki yang didampingi Kasat Reskrim., AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas., AKP Rosminarti menggelar press release dengan wartawan untuk memberikan informasi terkait kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan Kabupaten Pasaman Barar (Kab Pasbar) pada Jum’at (23/06/23).

Kejadian ini melibatkan pelaku HM (20) dan menyebabkan korban yang bernama Azman Doni (35) warga Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar) meninggal dunia dengan bersimbah darah dilokasi kejadian.

Dalam press release tersebut, Kapolres Pasbar., AKBP Agung Basuki menjelaskan, bahwa kejadian pembunuhan terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada didepan pencucian milik Ajai, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kab Pasbar.

AKBP Agung Basuki menjelaskan kronologi peristiwa, yang berawal ketika korban sedang berteduh di lokasi kejadian didepan pencucian milik Ajai. Beberapa saat kemudian, pelaku HM tiba ditempat tersebut dan terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban.

Tanpa diduga, lanjut AKBP Agung Basuki, pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau dari kantong celananya tiba-tiba menusukkannya ke arah perut korban yang menyebabkan luka robek dan usus korban keluar.

“Pelaku sudah mempersiapkan pisau yang disimpan didalam kantong celana pelaku sebelum melakukan aksinya. Namun kita masih mendalami isi pembicaraan antara korban dengan pelaku, kita akan memaksimalkan meminta keterangan saksi-saksi dilokasi kejadian perkara pembunuhan ini,” ungkap AKBP Agung Basuki.

Hingga saat ini, kata AKBP Agung Basuki, motif dibalik peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Pasbar. Pelaku masih enggan memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

“Upaya penyelidikan yang telah dilakukan meliputi penangkapan pelaku dan pengumpulan seluruh barang bukti. Tempat kejadian perkara juga telah ditutup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKBP Agung Basuki.

Kasat Reskrim., AKP Fahrel Haris yang memimpin langsung kegiatan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diback-up personel Polsek Pasaman dalam memberikan pertolongan kepada korban.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat guna mendapatkan pertolongan medis,” ucap AKBP Agung Basuki.

Sementara itu, lanjut AKBP Agung Basuki lagi, identifikasi terhadap kondisi dan luka korban dilakukan oleh dr Doni Adrian di Rumah Sakit Islam Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat. Hal ini dilakukan dalam rangka permintaan dan proses visum et revertum (VER).

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Pasbar menjerat pelaku dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” terang AKBP Agung Basuki.

AKBP Agung Basuki menegaskan, komitmen Polres Pasbar dalam menangani kasus ini dengan serius. Penyidik akan bekerja keras untuk mengungkap motif dibalik kasus pembunuhan ini.

AKBP Agung Basuki juga megimbau kepada keluarga korban dan masyarakat, untuk tetap tenang dan menghormati proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *