Ikut Serta Tertibkan PKL di Pasar Raya, Babinsa Koramil 02/Padang Timur : Sesuai dengan SK Wali Kota Padang

Padang, KabarDaerah.com – Babinsa Koramil 02/Padang Timur., Serda Mulyadi bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Dinas Perdagangan Padang, Dinas Pasar Padang dan Polresta Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang.

Serda Mulyadi mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan bersama Tim Gabungan ini untuk menertibkan para PKL yang membuka lapak dagangan sebelum jam 11.00 WIB di jalur Toko Emas dan sebelum jam 17.00 WIB di Jalur Simpang Permindo.

“Terkait penertiban ini, Tim Gabungan sudah sepekan melakukan penataan kepada para PKL yang ada dikawasan air mancur, Jalan Pasar Raya Barat hingga Jalan Permindo Padang,” ucap Serda Mulyadi kepada media KabarDaerah.com, Selasa (25/07/23).

Serda Mulyadi menyampaikan, para PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.

“Penertiban ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota (Wako) Padang yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua masyarakat Kota Padang pada umumnya dan khususnya buat PKL,” ucap Serda Mulyadi.

Serda Mulyadi menambahkan, kalau kita semua masyarakat mematuhi SK Wali Kota Padang ini, mungkin Pasar Raya yang kita banggakan makin lama makin maju dan rame dengan pengunjung.

“Semoga Pasar Raya kembali menjadi Pusat Perekonomian yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” tutup Serda Mulyadi.

 

Reporter  :  Alwis Ray

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *