Tiga Dinas Naik Tipe, Wawako Ekos Albar Apresiasi Semua Fraksi di DPRD Kota Padang

Wakil Wali Kota Padang., Ekos Albar

Padang, KabarDaerah.com – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap SOTK di Ruang Sidang Utama Gedung Bundar Sawahan, Kota Padang, Senin (31/07/23).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang., Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi Wakil Ketua., Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan (Sekwan)., Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota (Wawako)., Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, segenap Kepala OPD, unsur Forkopimda dan para undangan lainnya.

Pejabat Pemko diambil Pemprov menjadi sorotan serius Sekretaris Fraksi PAN., Faisal Nasir, Anggota Fraksi Gerindra., Delma Putra terkait Pejabat Pemko dianbil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov).

Wakil Wali Kota Padang., Ekos Albar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang ada di DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang.

Ekos Albar mengatakan, bahwa kenaikan status dari Tipe B ke Tipe A itu terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindak dan Kesbangpol.

“Tujuannya tentu agar kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memang terjadi penambahan anggaran, namun tentu menyesuaikan dengan situasi kota,” ucap Ekos Albar.

Terkait banyaknya pejabat Pemko Padang yang “dicomot” oleh Pemprov Sumbar untuk menduduki jabatan Kepala OPD, Ekos Albar mengaku Pemko Padang tidak bisa melarang.

“Kita kan tidak mungkin melarang. Pemko Padang memberikan kebijakan, kalau itu untuk promosi dan lebih baik, kita persilahkan. Ini kan karir, setiap orang itu kan punya cita-cita,” kata Ekos Albar.

Ekos Albar menegaskan, bahwa Pemko Padang tidak kekurangan ASN mumpuni untuk menduduki jabatan Kepala OPD, namun pengangkatan mereka harus melalui Pansel.

“Kita di Pemko Padang tidak kekurangan. Yang punya kemampuan banyak. Tapi tentu kita melalui proses Pansel. Kita tidak bisa mempercepat prosesnya, minimal Pansel bekerja, ya sekitar 1,5 bulan lah lamanya. Di bulan depan Insya Allah sudah terisi semua,” tutur Ekos Albar.

Walau masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang habis pada Desember 2023, Ekos Albar mengatakan, Wali Kota masih bisa melantik Kepala OPD karena memiliki alasan yang dapat dibenarkan Undang-undang.

“Bisa, kenapa tidak. Kan ada alasannya mengisi kekosongan jabatan. Yang tidak boleh itu kalau tidak ada alasan,” pungkas Ekos Albar.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *