Tim Gabungan Sita Puluhan Botol Miras dan Segel Cafe Karaoke yang Tak Bayar Pajak

Padang, KabarDaerah.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendapatan (Dispenda) terus gencarkan Penegakan Perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.

“Dari 6 (enam) tempat usah yang kita lakukan pengawasan malam ini, bersama Tim Gabungan, ada 2 (dua) pengusaha Cafe Karaoke yang diberikan surat panggilan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Kota Padang., Rio Ebu Pratama, Jum’at (28/07/23) pagi.

Rio Ebu Pratama menyampaikan, bahwa pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut dilakukan, karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tetang Minuman Beralkohol.

“Untuk ijin usahanya ada, namun disana kita temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B, saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih, ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tutur Rio Ebu Pratama.

Selain itu, lanjut Rio Ebu Pratama, sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan juga terlihat petugas memasangkan kembali segel salah satu Cafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.

“Minuman beralkohol tersebut kita amankan di 2 (dua) tempat usaha Cafe Karaoke, pertama Cafe Karaoke yang berada di Kawasan Jalan Cokroaminoto dan yang kedua di Kawasan Jalan Niaga dan minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata serta diproses sesuai aturan yang berlaku,” terang Rio Ebu Pratama.

Rio Ebu Pratama mengatakan, bahwa pengawasan yang dilakukan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.

“Kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,” harap Rio Ebu Pratama.

 

Reporter  :  Alwis Ray

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *