Ketua PKP Sawahlunto, Meminta Sekwan DPRD Untuk Memahami Aturan Pemerintah

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Ketua Partai Keadilan Dan Persatuan Sawahlunto, Adrizal SE  meminta Sekwan DPRD Kota  Sawahlunto, untuk  memahami aturan pemerintah, agar jangan sampai,  lembaga yang terhormat ini, salah dalam penafsiran aturan yang ada.

Kita ketahui, prosesnya memang terkesan lamban. Pada hal, proses dari  pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW), tiga (3)  anggota DPRD dari Partai Keadilan Dan Persatuan,  telah  diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) beberapa waktu lalu.

Surat dari DPN, bernomor : 055/SK/DPN-PKP/VIII/2023 dan telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto, tertanggal Senin, 7 Agustus 2023 lalu.

Hal ini, dirilis dan disampaikan oleh Ketua PKP Sawahlunto,  Adrizal kepada para awak media melalui telepon seluler, Kamis (17/8) yang sekaligus sebagai tanggapan terhadap apa yang disampaikan oleh  Sekretaris DPRD Sawahlunto kepada awak media dan telah dimuat dalam pemberitaan tertanggal 15 Agustus 2023.

“Mengenai adanya bahasa pemberhentian tiga anggota DPRD PKP yang bersifat sekonyong- konyong,  sangat kami sayangkan karena proses pemberhentian tersebut diatur berdasarkan AD-ART partai dan peraturan perundangan yang berlaku,” urai Adrizal atau akrab disapa Ozi.

Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto diharapkan,  dalam proses pemberhentian ini, memahami dengan objektif PP 12 tahun 2018, pasal 100 huruf b yang berbunyi : kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.

Dan pasal 104 angka 1 yang berbunyi,  “paling lama tujuh (7) hari terhitung dari  sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Pada Pasal 104 angka dua (2),  “apabila setelah tujuh (7) hari Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat, Sekretaris DPRD kabupaten/kota harus  melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.

Lebih jauh Ketua DPK PKP Sawahlunto menyampaikan bahwa,  Sekretaris DPRD hanya berhak memeriksa legalitas dokumen yang diserahkan oleh pimpinan parpol. Jadi, jika sudah ada pemberhentian yang telah didasari oleh sebuah parpol, tidak ada dalam PP tersebut celah untuk menahan, menggugatnya, sesuai aturan yang ada.

“Sekretaris DPRD harus objektif menjalankan PP nomor 12 tahun 2018 ini. Jika ada indikasi dualisme, silahkan cek legalitas SK dan Surat yang kami serahkan dan tolong perlihatkan juga SK atau surat yang menyatakan ada Dualisme  Kepemimpinan dalam pengurus DPN PKP,” ungkap Adrizal.

SK DPN yang kami serahkan, telah  dilegalisir oleh Kemenkumham RI. Jadi, mohon perlihatkan SK lainnya, jika Setwan  mengatakan ada dualisme berdasarkan asumsi dari pihak sebelah.

“Sebagai catatan, pengurus DPP PKP Sumatera Barat, tetap memonitor  dan memastikan berkas tembusan saat ini, sudah berada di Biro Pemerintahan Setdapropinsi Sumatera Barat,” ujar Ketua PKP Sawahlunto Adrizal mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *