Diduga Serobot Lahan Milik Tanah Ulayat di Kab Agam, Masyarakat ke PT AMP : Kembalikan Tanah Kami

Agam, KabarDaerah.com – Perselisihan antar warga kembali terjadi di Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Perselisihan tersebut berawal dari penyerahan tanah sampai ke urusan adat. Tanah di Minangkabau selalu dibilang tanah ulayat adat, sementara ulayat itu sendiri arti milik.

Jadi, Adat Minang mempunyai aturan yang kental dan selalu menjunjung tinggi aturan Niniak mamak selaku pucuk adat, Niniak mamak ini diberi gelar Datuak. Para Datuak inilah yang mengatur adat dan sanak kemenakan dalam Nagari. Karena beratnya tugas Datuak ini dibantu oleh cadiak pandai, Imam, Sako, Pusako dan warga.

Salah satu warga yang diwawancarai oleh media ini mengatakan, bahwa sebidang tanah yang terletak di PT AMP adalah milik kami yang berasal dari basa nan barampek dan kami ingin tanah kami dikembalikan.

Setelah Tim awak media turun dan melakukan investigasi ke pihak sebelah, ternyata mereka mempunyai dokumen lengkap dari tahun 1923, peta dan data komplit dari BPN. Demi menjaga keamanan, pihak yang memegang legalitas hukum jelas masih bersabar, karena dipihak sana masih ada hubungan saudara.

“Sudah 2 bulan kami tidak panen, kami masih bersabar untuk menghindari keributan. Seharusnya pihak Kepolisian menjalankan tugasnya untuk mengamankan pihak yang melanggar hukum. Kita ini Negara Hukum, saya yakin pihak Kepolisian bisa bersikap adil dan tegas,” ungkap Rangkayo kaciak, Jum’at (02/02/23).

Tim Awak Media mengkonfirmasi ke Sekda Agam soal sengketa tersebut, Sekda Agam belum bisa memberikan statemen karena baru mendengar sepihak dan Sekda Agam berjanji akan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini sampai pemilu usai.

“Syarat untuk menjadi pimpinan adat itu adalah mempunyai garis keturunan milenial atau dari ibu dan proses gadang, terus basa, adat salingka nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau. Calon Niniak mamak yang tersandung kasus hukum terutama narkoba dan kriminal lain, tidak pantas menjadi mamak atau Datuak, karena Datuak adalah contoh dan suri tauladan untuk kaumnya,semua tertuang di dalam peraturan nagari,” ungkap DT Kando.

 

~ Tim Peliputan ~

Editor  :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *