Diduga Lakukan Tindak Pidana Judi Togel, Seorang Kakek Berurusan dengan Polisi di Tanah Datar

Tanah Datar, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang kakek yang bernama inisial SJ (75) diduga melakukan tindak pidana Judi jenis Togel dirumahnya sendiri di Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Senin (18/03/24).

Kapolres Tanah Datar., AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Reskrim., AKP IPTU Ary Andre JR, SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap kakek SJ (75) ini.

“Benar, kami jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil menangkap seorang kakek SJ (75) yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana Judi Jenis Togel saat sedang berada didalam rumah miliknya,” ujar IPTU Ary Andre.

IPTU Ary Andre mengatakan, dimana sebelumnya kami telah mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel diseputaran Kecamatan Padang Ganting.

“Setelah kakek SJ (75) ini diamankan, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.179.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar kertas rekapan yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari kakek SJ (75) ini,” terang IPTU Ary Andre.

IPTU Ary Andre menambahkan, selanjutnya, untuk kakek SJ (75) serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk terduga kakek SJ (75) ini diancam dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup IPTU Ary Andre.

 

Sumber  :  Humas Polres Tanah Datar

Editor     :  Ronnald

Editor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *