Lagi Asyik Duduk Depan Rumah, Seorang Pelaku yang Diduga Curi Handphone Diciduk Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang

Padang, KabarDaerah.com – Seorang pria berinisial RP (47) yang diduga mencuri handphone berhasil diringkus oleh Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang disekitaran Pasar Pagi, Senin (18/03/24) pukul 22.00 WIB.

Diketahui, pelaku RP (47) ini merupakan warga Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang., Kompol Dedy Adriansyah Putra, SIK melalui Kanit VI., IPTU Adrian Afandi membenarkan, bahwa Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pelaku RP yang diduga melakukan pencurian handphone.

“Benar, pelaku diringkus disekitaran Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat. Sedangkan Pelaku inisial RP ini melakukan aksinya di Jalan Pondok Kopi Dekat Gorengan, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada hari Minggu (17/03/24) lalu sekira pukul 18.15 WIB,” jelas IPTU Adrian Afandi kepada media ini, Selasa (19/03/24) sekitar pukul 02.47 WIB.

IPTU Adrian Afandi menyampaikan, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku RP berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/209/III/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR (pencurian) pelapor atas nama Edi Romerco (52).

“Kejadiannya berawal ketika korban sedang membeli gorengan di TKP dan korban meletakkan 1 (satu) Unit HP Realme C15 warna camar merak No. IMEI1 : 865736042949852, No. IMEI2 : 865736042949845 didalam saku-saku sepeda motor milik korban,” terang IPTU Adrian Afandi.

Kemudian, lanjut IPTU Adrian Afandi, ketika selesai membeli gorengan tersebut, korban tidak lagi melihat 1 (satu) unit HP Realme C15 warna camar merak No. IMEI1 : 865736042949852, No. IMEI2 : 865736042949845 tersebut.

IPTU Adrian Afandi menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk, Tim 1 Klewang Sat Reskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan terhadap LP tersebut.

“Informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada disekitaran Pasar Pagi. Kemudian Tim 1 Satreskrim Polresta Padang langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku yang lagi duduk didepan rumah, lalu Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RP ini,” jelas IPTU Adrian Afandi.

IPTU Adrian Afandi menambahkan, Barang Bukti yang kami amankan berupa 1 (satu) Unit HP Realme C15 warna camar merak No. IMEI1 : 865736042949852, No. IMEI2 : 865736042949845.

“Pelaku RP beserta barang bukti kami amankan dan kami bawa ke Mapolresta Padang guna proses penyidikan,” tutup IPTU Adrian Afandi.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Penulis: RobbieEditor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *