Satresnarkoba Tanah Datar Ringkus Seorang Petani Dirumahnya Sendiri

Tanah Datar, KabarDaerah.com – Seorang petani diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar di Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (21/03/24) lalu.

Diketahui, seorang petani ini berinisial AG (39) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar., AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Narkoba., AKP Desneri, SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang petani yang berinisial AG (39).

“Benar, kami jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan seorang petani yang diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” ucap AKP Desneri kepada media ini, Sabtu (23/03/24).

AKP Desneri menerangkan, bahwa pelaku AG (39) berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 bertempat didalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

“Berawal kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika diseputaran Kecamatan Tanjung Baru. Lalu kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,” jelas AKP Desneri.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP Desneri, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AG (39) yang mana pada saat itu sedang berada didalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru.

“Usai berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat,” ujar AKP Desneri.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku. Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) set alat hisab Narkotika jenis sabu/bong dibawah kolong meja dapur didalam rumah milik terduga pelaku.

AKP Desneri menambahkan, pelaku AG (39) dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Desneri.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Penulis: RobbieEditor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *