TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM – Masyarakat Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, mengapresiasi kinerja anggota Sat Res Narkoba terkait laporan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam jangka waktu yang tidak begitu lama, dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu diamankan oleh Tim Tarantula, pimpinan AKP Dasneri yang langsung turun mengamankan dua pelaku tersebut disebuah rumah Jorong Nusa Dua Nagari Lubuk Jantan Kabupaten Tanah Datar, Selasa (18/06/24) lalu.
Dalam pengrebekan tersebut, ESP (45 tahun) dan HS (42 tahun), dapat diamankan dengan barang bukti dua paket sabu siap edar, timbangan digital, unit Hp android serta ratusan plastik pembungkus sabu.
Walinagari Lubuk Jantan, Mukhlis kepada media ini mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat Lubuak Jantan.
“Kami atas nama masyarakat Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara mengucapkan apresiasi yang tinggi terhadap Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Dasneri dan anggotanya, yang sudah menindaklanjuti laporan kami terkait peredaran narkoba di Lubuk Jantan,” ungkap Mukhlis.
Sebelumnya kata Mukhlis, kedua pelaku sudah sangat meresahkan dan membuat warga setempat merasa kurang nyaman dengan kegiatan pelaku yang sudah terang-terangan dalam melakukan kegiatan tersebut.
“Dinasehati, pelaku ini tidak juga berhenti, sehingga kami melaporkan ke polisi. Dan alhamdulillah laporan kami ditindaklanjuti oleh pak kasat dan anggotanya, kami sangat berterimakasih atas kinerja yang dilakukan,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang warga perantau Jakarta asal lintau Zulhelmi (50) menyebutkan jika kinerja Satres Narkoba Tanah Datar sangat diapresiasikan karena satu hari sebelumnya memberikan informasi, namun dalam waktu 1×24 jam sudah berhasil meringkus dua pelaku yang ia dengar merupakan residivis kasus narkoba.
“Kami sangat menghargai pak Kasat dan jajarannya yang cepat tanggap terhadap pelaku narkoba ini. Dan sudah sangat meresahkan,” ungkapnya.
Menurut halaman website SIPP PN Batusangkar, HS atau Hary Suhendra merupakan mantan terpidana kasus kepemilikan13,83 (Tiga Belas Koma Delapan Puluh Tiga) gram narkotika jenis sabu pada 2017 lalu.
Dalam amar putusan PN Batusangkar nomor 54/Pid.Sus/2017/PN Bsk itu, HS diputuskan menjalani hukuman 13 tahun penjara dengan subsider hukuman 6 bulan penjara yang bebas bebebarapa lalu dari Lapas Narkotika Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat dengan menajalani hanya 7,5 tahun penjara. (**)










