
TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM – Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 Kabupaten Tanah Datar akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sidang paripurna DPRD setempat, Rabu (30/07/25) di Pagaruyung.
Ranperda RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029 sebelumnya diusulkan oleh Bupati Tanah Datar kepada DPRD dan meminta DPRD untuk menyetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan sebanyak 8 (delapan) Fraksi yang ada di Dewan itu telah sepakat untuk dirobah menjadi Perda.
Sidang Paripurna DPRD kali ini juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Eka – Fady, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Asisten beserta Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Rektor UIN Mahmud Yunus dan undangan lainnya.
Anton Yondra, Ketua DPRD Tanah Datar selaku Pimpinan Sidang yang didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita menyampaikan jika Perda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Tanah Datar ini disetujui Dewan melalui tahapan dan proses yang sangat panjang sejak tanggal 11 Juli tahun 2025 lalu.
“Tahapan itu juga termasuk pembahasan Pansus DPRD dengan Mitra, penyusunan laporan serta rumusan Pendapat Akhir DPRD pada tanggal 29 Juli 2025,” ucap Anton Yondra.

Ia juga menjelaskan bahwa Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan pada tanggal 7 Juli yang lalu, Pandangan Umum Fraksi DPRD pada tanggal 9 Juli dan Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut juga telah disampaikan pada tanggal 11 Juli 2025 lalu.
“Sehingga lahirlah Pendapat Akhir DPRD tentang beberapa rumusan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang disepakati oleh 8 fraksi DPRD menjadi Perda dan 1 (satu) dengan catatan” sebut Anton.
Sementara itu, tim perumus Pansus Ranperda RPJMD, dari fraksi PKS Nurzal, dalam laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda RPJMD 2025-2029, juga menyampaikan beberapa poin penting seperti meningkatkan kehidupan beragama, beradat dan berbudaya disarankan program hafizh dan hafizah jangan sampai hilang dan dapat dikelola oleh badan yang profesional dan tidak hanya mengandalkan bagian Kesra saja.
Tambahnya, fraksi DPRD juga menyarankan agar Pemerintah mengevaluasi perubahan status data DTKS sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Dan mendukung target perpustakaan daerah untuk mendapatkan akreditasi A dalam rangka peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia).
“Mewujudkan Transformasi Tata Kelola menuju pemerintahan yang Akuntabel, Efektif dan Efisiensi, disarankan BKPSDM bisa menempatkan seseorang suatu jabatan sesuai dengan kompetensinya. Dan masih banyak ditemukan kendala di masyarakat terhadap pelayanan dasar sehingga perlu menjadi perhatian, termasuk dalam pengalokasian anggaran yang tepat sasaran” sebut Nursal.
Pada paripurna kali ini, fraksi DPRD juga memberikan masukan dan saran kepada bupati Eka Putra, agar tetap memprioritaskan transformasi misi ekonomi yang berbasis pertanian, pariwisata, usaha mikro dan peningkatan investasi. DPRD juga menyarankan proyeksi belanja pegawai pada tahun 2027 sampai dengan 2030 diharapkan sudah berada di angka 30% (diluar tunjangan profesi guru), infrastruktur 40%, kesehatan 10%, dan pendidikan 20%, serta dana cadangan yang disarankan.
Pada RPJMD tahun 2025-2029 ini, kabupaten Tanah Datar juga memproyeksikan pertumbuhan pendapatan daerah dari Rp 1,318 triliun di tahun 2026 menjadi Rp 1,743 triliun tahun 2030, PAD direncanakan naik tajam dari Rp 231 Milyar menjadi Rp 546 Milyar dengan target pertumbuhan rata-rata 6,8% pertahun. Proyeksi ini dinilai tidak realistis dibandingkan pertumbuhan ekonomi daerah yang hanya berkisar 4-5% pertahun.
Belanja daerah didominasi belanja wajib dan mengikat, dengan rasio >73% dari total penerimaan. Walaupun belanja pegawai berhasil ditekan 30% mulai 2027, nominalnya tetap meningkat tanpa roadmap reformasi birokrasi. Belanja barang atau jasa menurun drastis hal ini berisiko pada kualitas pelayanan publik.
Untuk kelengkapan proyeksi belanja daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026- 2030 masing-masing pertahun belanja subsidi sebesar Rp.485.juta dan bantuan sosial sebesar Rp.2.052.722.100.
Dalam pendapat akhir Bupati Tanah Datar Eka Putra, menyampaikan disetujuinya rancangan ini diharapkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum yang sesuai dengan prosedural dan menjadi dasar untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda juga sekaligus menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. (bdy)












