Polres Pessel Bongkar Jaringan Shabu, Pelajar dan Bandar Lokal Diciduk 

 

PESISIR SELATAN, KABARDAERAH.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan menorehkan keberhasilan dalam memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam rentang waktu hanya satu hari, Kamis (11/12/2025), dua tersangka berusia muda berhasil diamankan dalam operasi berantai yang dimulai dari aduan warga yang resah.

Operasi dimulai pukul 13.00 WIB di kawasan Kampung Pasar Tapan, Nagari Basa Ampek Balai Tapan. Bertindak atas informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi mencurigakan, tim polisi menyamar sebagai pembeli. Seorang pemuda berinisial YS (24) datang memenuhi panggilan transaksi senilai Rp 200.000. Saat itulah, tim bergerak cepat mengamankan tersangka.

“Kami melakukan penyamaran (buy bust) setelah mendapat informasi valid dari masyarakat. Tersangka datang dan langsung kami amankan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, S.H., kepada media.

Dari tangan YS, yang tercatat berstatus pelajar, polisi menyita 2 paket sedang sabu-sabu dalam bungkusan plastik klip bening, 1 unit motor Honda Vino putih tanpa plat nomor, dan 1 unit ponsel Oppo. Barang bukti mengindikasikan modus operandi pengiriman barang menggunakan kendaraan pribadi.

 

Interogasi intensif terhadap YS membuahkan titik terang. Hanya dalam satu jam, pukul 14.00 WIB, tim bergerak ke alamat baru berdasarkan pengakuan tersangka. YS mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang pemasok berinisial MYS (23), seorang wiraswasta.

Tim mendatangi kediaman MYS di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Tersangka diamankan di dalam kamarnya. Penggeledahan yang dilakukan dengan menghadirkan saksi warga menghasilkan temuan yang lebih besar.

Polisi menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan: 1 paket besar, 2 paket sedang, dan 3 paket kecil, semuanya terbungkus rapi dalam plastik klip bening. Selain itu, disita pula sejumlah plastik klip bening kosong yang diduga untuk membagi paket narkoba lebih lanjut, serta 1 unit ponsel Vivo sebagai alat komunikasi.

“Temuan pada tersangka kedua ini signifikan. Ada paket besar, sedang, dan kecil, plus plastik klip kosong. Ini mengindikasikan dia berperan sebagai bandar atau pengedar tingkat lokal yang mendistribusikan barang ke kurir-kurir seperti YS,” tegas AKP Hardi Yasmar.

 

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba Polres Pessel menekankan bahwa usia muda para tersangka merupakan ironi sekaligus peringatan keras. “Kami prihatin pelakunya masih berstatus pelajar dan usia produktif. Ini bukti narkoba memang menyasar generasi muda. Kami akan terus memburu bandar di atasnya,” imbuhnya.

Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. “Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci. Kami harap ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat perdagangan gelap narkoba, bahwa hukum akan menindak tegas,” tutup AKP Hardi Yasmar.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Pesisir Selatan menekan angka peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu, yang masih menjadi ancaman serius di daerah tersebut. (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *