PESISIR SELATAN, KABARDAERAH.Com– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil membongkar aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ranah Pesisir, Kamis (8/1), Operasi yang digelar berdasarkan laporan masyarakat yang resah ini berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.
Operasi dimulai pada pukul 00.30 WIB di Kampung Labuan Kayu Sabatang, Kenagarian Pasia Palangai. Kedua tersangka yang diamankan berinisial RS (38), warga setempat yang berprofesi sebagai petani, dan RA (27), pelajar/mahasiswa asal Kampung Sawah Bukik Tarok Randah, Kenagarian Koto Salapan Palangai.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas keluhan warga yang telah lama merasa terganggu oleh aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP Hardi Yasmar.
Sesampai di lokasi, tim langsung menemukan dua orang berperilaku mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah warung. Keduanya kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah proses pengamanan, tim memanggil saksi-saksi dari masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan, yaitu satu paket berukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu unit ponsel android merk Vivo warna hitam.
“Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Barang-barang itu berada dalam penguasaan mereka saat diamankan,” tegas Kasatresnarkoba.
Dari pengakuan awal, RS diduga berperan sebagai pengedar lokal yang memanfaatkan lokasi yang dianggap aman, sementara RA merupakan konsumen. Ponsel yang diamankan diduga digunakan sebagai alat koordinasi dalam transaksi ilegal tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan yang lebih besar.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga kami. Ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan kolaborasi antara aparat dan warga,” pungkas AKP Hardi Yasmar.
Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Selatan. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati untuk pengedar.
Barang bukti telah disita untuk proses laboratorium guna mengetahui kemurnian dan berat pasti sabu yang disita. Polisi juga mendalami informasi dari kedua tersangka untuk mengungkap sumber perolehan dan rantai distribusi yang lebih luas.
Operasi ini menjadi peringatan keras bahwa wilayah Pesisir Selatan tidak akan toleran terhadap peredaran narkoba. Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sekecil apa pun, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (EF)










