Tanah Datar, kabardaerah.com — Sikap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M yang viral di media sosial saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di samping Lapangan Gumarang, Batusangkar, menuai sorotan berbagai pihak. Hingga kini, dinas PTSP Tanah Datar sedang melakukan proses administrasi.
“Insya Allah segera kami lakukan tindakan, saat ini dalam prores administrasi,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tanah Datar, Syofa Nofa Budianto, Senin (23/02/26) di Batusangkar.
Ia juga membenarkan jika yang bersangkutan merupakan staff atau fungsional di Dinas PMPTSP Tanah Datar.
Dalam video yang beredar luas di facebook maupun grub-grub WA, M tampak terlibat langsung dalam situasi penertiban. Ia diduga ikut menghalangi petugas untuk dilakukan penertiban, dan M dengan sengaja melakukan penolakan terhadap kebijakan kedinasan dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Datar,
Tak hanya itu, M juga disebut-sebut merupakan kerabat dari salah seorang PKL yang vidionya juga viral saat berbicara kasar kepada petugas. Alih-alih meredam situasi, M justru terlihat memperkeruh keadaan.
Seorang mahasiswa asal Tanah Datar yang menempuh pendidikan di salah satu universitas ternama di Padang, Dodi Suganda, menyayangkan lemahnya respons terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN di Pemkab Tanah Datar.
“Terang-terangan di depan publik melakukan penolakan kebijakan dan sempat memprovokasi keluarga untuk berbicara kotor. Dalam video itu sangat jelas tindakan yang kurang terpuji dilakukan oleh oknum ASN tersebut,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, sebagai ASN, M seharusnya hadir sebagai penengah dan memberikan edukasi kepada keluarga maupun masyarakat, bukan justru larut dalam situasi yang tidak kondusif.
Dodi juga menegaskan bahwa persoalan PKL yang menggunakan fasilitas umum (fasum) merupakan pelanggaran yang jelas secara aturan.
“Yang dipakai PKL selama ini adalah fasilitas umum, itu jelas salah. Kalau memakai aset daerah tentu penyelesaiannya berbeda. Tapi kalau fasum jalan raya, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia mendesak agar atasan M dan pihak BKSDM Tanah Datar segera menunjukkan kinerjanya dengan memproses dugaan pelanggaran disiplin tersebut secara terbuka dan profesional.
“Demi tegaknya aturan di kalangan ASN, M harus diproses. Soal berat atau ringan sanksinya nanti. Yang penting pimpinan telah memperlihatkan bahwa aturan itu berlaku untuk semua, tanpa pandang kedekatan,” tambahnya. (bdy)










