Batusangkar, kabardaerah.com — Sejumlah karyawan outsourcing yang bertugas di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar mengeluhkan kebijakan perusahaan vendor PT Faizi Arshiya Sakti (FAS) yang diduga menahan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik pekerja tanpa alasan yang jelas.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petugas keamanan (security) yang bekerja di rumah sakit tersebut. Pasalnya, KTA itu menjadi satu-satunya identitas kerja yang mereka miliki sejak direkrut perusahaan.
“Sudah ditahan sejak awal PKWT sekitar lima bulan lalu, sampai sekarang tidak ada penjelasan jelas kenapa ditahan,” ungkap salah seorang petugas security kepada media ini, Sabtu (09/05/2026). Identitas pekerja tersebut sengaja disamarkan demi alasan keamanan.
Ia menyebutkan, selain KTA, perusahaan juga belum memberikan identitas kerja lain maupun perlengkapan administrasi sebagaimana mestinya kepada para pekerja, baik di bagian security maupun unit lainnya.
Keluhan para pekerja tidak hanya berhenti pada persoalan dokumen identitas. Mereka juga menyoroti pembayaran gaji yang disebut sering terlambat dari jadwal yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Dalam kontrak itu pembayaran gaji setiap tanggal 5. Tapi sejak PT Faizi jadi vendor di RSUD, pembayaran selalu terlambat. Terakhir sampai empat hari telat,” katanya.
Menurutnya, para pekerja sebenarnya berharap perusahaan yang menjadi vendor di lingkungan rumah sakit daerah dapat menunjukkan profesionalisme dan memiliki kondisi keuangan yang sehat.
“Kami hanya ingin perusahaan yang bonafit dan profesional, supaya hak-hak pekerja tidak terganggu,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT Faizi Arshiya Sakti, Zulimarni, mengakui adanya kendala dalam pembayaran gaji karyawan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para pekerja atas keterlambatan tersebut.
“Kami mohon maaf atas kendala yang terjadi. Saat ini perusahaan sedang mengalami persoalan finansial dan sedang dibantu pihak bank untuk proses peminjaman dana,” ujarnya.
Namun demikian, keterlambatan pembayaran upah pekerja sebenarnya telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar upah dapat dikenakan denda.
Aturan tersebut menyebutkan, keterlambatan pembayaran gaji mulai hari keempat hingga hari kedelapan dikenakan denda sebesar 5 persen per hari dari total upah yang harus dibayarkan. Sementara setelah hari kedelapan, perusahaan dikenakan tambahan denda sebesar 1 persen per hari keterlambatan, dengan batas maksimal tertentu.
Selain itu, kewajiban membayar denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan upah pekerja secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, perusahaan wajib mengeluarkan denda kepada karyawan, jika diabaikan PT Faizi akan beresiko pada pencabutan izin operasional. (red)












