Tanah Datar, Kabardaerah.com — Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MM terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Perkara dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta ini kini memasuki fase krusial setelah penyidik Unit Tipidter Polres Tanah Datar menggelar perkara pada Senin (4/5/2026).
Kuasa hukum korban, Joni Hermanto, SH, mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai profesional dan progresif dalam menangani kasus tersebut. Ia menyebut, secara substansial proses penyelidikan telah rampung dan tinggal menunggu pemenuhan beberapa kelengkapan administratif.
“Dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik pada prinsipnya telah melihat konstruksi perkara ini secara utuh. Tinggal ada beberapa hal administratif dan pelengkap yang diminta agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka,” ujar Joni.
Menurutnya, hasil gelar perkara menjadi penentu arah penanganan hukum, sekaligus memperkuat dugaan pidana yang disangkakan kepada terlapor. Ia juga menilai, dalil pembelaan MM selama pemeriksaan tidak mampu membantah kekuatan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Bantahan terlapor tidak berdasar dan justru bertentangan dengan fakta. Terutama dari bukti percakapan antara terlapor dan korban yang sangat jelas serta tidak sinkron dengan keterangan dalam BAP. Ini menunjukkan inkonsistensi yang serius,” tegasnya.
Joni menambahkan, fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara telah memberikan gambaran terang terkait konstruksi pidana dalam kasus tersebut. Ia bahkan meyakini penetapan tersangka terhadap MM hanya tinggal menunggu waktu.
“Secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada, kami meyakini 99,9 persen terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen tambahan yang diminta penyidik guna mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya.
“Kami menanti langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara hingga ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” imbuh Joni Hermanto. (bd)












