Tanah Datar, kabardaerah.com – Suasana tatanan adat di Nagari Gurun tengah memanas, sebanyak 22 pemangku adat nagari itu bersatu mencopot Ketua Adat Nagari (KAN) Febby Dt Banso Nan Putiah dari jabatannya sebagai Ketua KAN Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Keputusan itu diambil dalam Musyawarah Khusus Adat Salingka Nagari yang digelar oleh para niniak mamak setempat pada Jumat (5/6/2026) di Hotel Emer One Batusangkar.
Keputusan itu tidak sepihak, 12 orang datuak hadir secara fisik dan 10 orang lainnya memberikan keputusan saat virtual zoom serentak serta membekukan SK kepengurusan Febby Dt Banso nan Putiah.
Salah seorang tokoh adat Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar menyebutkan, keputusan pelengseran Ketua Lembaga pucuk adat tersebut dipicu oleh akumulasi kekecewaan para niniak mamak terhadap sejumlah kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh Febby Dt Banso nan Putiah.
“Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan batagak gala yang dinilai menabrak aturan musyawarah, serta adanya berbagai persoalan krusial yang menggerus legitimasi gelar dan gaya kepemimpinan sang mantan ketua,” ungkap ninik mamak yang enggan disebutkan namanya itu.
Dari pantauan media saat turun ke nagari Gurun mendapatkan informasi, jika polemik dengan mantan Ketua KAN itu semakin memanas tatkala masyarakat diresahkan oleh aksi penggembokan dan pemalangan Balairung lantai atas.
Tindakan ini diduga kuat melibatkan para pengurus dan oknum pengikut mantan ketua KAN. Insiden ini dinilai sebagai bentuk arogansi yang mencederai marwah ruang musyawarah adat dan memicu eskalasi ketegangan di tengah masyarakat Nagari Gurun.
Buntut dari kisruh ini, musyawarah memutuskan pembubaran total kepengurusan lama. Seluruh lembaga yang sebelumnya dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) dari ketua yang dilengserkan dinyatakan batal secara institusional, dan seluruh aktivitas kelembagaan di bawah kendali pengurus lama resmi dibekukan.
Sosok Kombes Pol (Purn) Ambil Alih Kendali
Untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum adat dan konflik yang lebih luas, forum musyawarah mendaulat Kombes Pol (Purn) Hindra S.Sos Datuak Putiah sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua KAN Nagari Gurun.
Penunjukan sosok purnawirawan kepolisian ini diharapkan mampu memberikan ketegasan sekaligus nuansa pengayoman di masa transisi.
Pjs Ketua KAN yang baru diamanatkan untuk segera membangun kepengurusan yang lebih transparan, bersifat kolektif kolegial, dan memastikan adanya keterwakilan dari setiap jorong di Nagari Gurun.
Prioritas utamanya adalah mengembalikan marwah adat, merajut kembali persatuan yang sempat terkoyak, serta memastikan bahwa setiap keputusan strategis wajib melalui mekanisme musyawarah mufakat demi mengakhiri polemik yang ada.
Dalam musyawarah tersebut juga diputuskan, selama masa transisi kepemimpinan, seluruh kalender agenda adat yang sebelumnya diinisiasi oleh kepengurusan lama terpaksa dihentikan.
Hal ini termasuk rencana pengangkatan penghulu baru, yang baru akan digelar setelah kepengurusan KAN definitif terbentuk dan mendapat legitimasi penuh dari masyarakat. (bdoy)












