Polres Solok Bersama Tim Gabungan Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Nagari Supayang

Solok, KabarDaerah.com – Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok, Reskrim Polsek Payung Sekaki dan Korem 032/Wirabraja melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin izin (PETI) di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Senin (01/06/26).

‎Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok IPTU Albeth Salomo Ainulaki, S.Tr.K, SIK, MH tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok.

‎IPTU Albeth Salomo Ainulaki mengatakan, Tim Gabungan berangkat dari Mapolres Solok menuju Mapolsek Payung Sekaki pada pukul 13.00 WIB.

‎“Setelah melaksanakan apel dan menerima arahan di Mapolsek Payung Sekaki, personel bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI,” ucap IPTU Albeth Salomo Ainulaki.

‎Untuk mencapai lokasi, lanjut IPTU Albeth Salomo Ainulaki, petugas harus menempuh perjalanan sekitar 2 (dua) jam dengan berjalan kaki melalui medan perbukitan yang cukup terjal dan Tim Gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

‎“Dari hasil penertiban, petugas menemukan bekas aktivitas PETI dikawasan Jorong Rumah Gadang. Selain itu, ditemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan pertambangan ilegal,” terang IPTU Albeth Salomo Ainulaki.

‎IPTU Albeth Salomo Ainulaki menyampaikan, petugas memasang garis polisi (police line) di lokasi serta memusnahkan pondok dan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan para pelaku dengan cara dibakar.

‎Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Gabungan meninggalkan lokasi dan kembali ke Mapolsek Payung Sekaki. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

‎Kasat Reskrim Polres Solok., IPTU Albeth Salomo Sinulaki menegaskan, bahwa Polres Solok akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Penulis  :  Robbie

Editor    :  Falsanar

Penulis: RobbieEditor: Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *