Pasbar, KabarDaerah.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di SPBU 13.263.508 Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar). Sejumlah warga menduga pengisian Solar subsidi lebih banyak dinikmati oleh kendaraan pelangsir yang menggunakan mobil dengan tangki modifikasi dibanding masyarakat yang benar-benar berhak.
Informasi yang dihimpun media KabarDaerah.com menyebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi agar mampu menampung Solar subsidi dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas standar.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut bukan lagi hal baru. Menurutnya, mobil-mobil pelangsir hampir setiap hari terlihat mengantre untuk mengisi Solar subsidi di SPBU tersebut.
“BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Namun kondisi di lapangan diduga tidak demikian. Justru kendaraan pelangsir yang lebih mendominasi pengisian Solar subsidi,” ujarnya, Selasa (07/06/26).
Ia mengatakan, masyarakat umum justru kerap kesulitan memperoleh Solar subsidi karena antrean didominasi kendaraan yang diduga digunakan untuk pelangsiran.
“Kalau mau lihat sendiri, datang saja ke SPBU Ranah Batahan. Hampir setiap hari mobil modifikasi milik pelangsir yang antri. Bukan masyarakat biasa yang mengisi, tetapi pelangsir Solar,” katanya.
Warga juga menyoroti jenis kendaraan yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas tersebut, di antaranya mobil Panther dan Kijang. Kendaraan-kendaraan itu disebut berulang kali terlihat melakukan pengisian Solar subsidi.
“Yang mengisi Solar itu ya mobil-mobil itu saja. Jarang sekali kendaraan pribadi biasa,” tambahnya.
Menurut warga, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program subsidi pemerintah. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama itu tidak terus berlanjut.
“Kami meminta Polres Pasaman Barat segera menertibkan dugaan praktik ini sebelum semakin merajalela,” tegasnya.
Warga menilai, apabila dugaan penyalahgunaan tersebut dibiarkan, bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.
Media KabarDaerah.com telah mengupayakan konfirmasi kepada Manager SPBU 13.263.508 Ranah Batahan, Jafril melalui WhatsApp dengan 0821621275xx pada Rabu (08/07/26) pukul 18.49 WIB, tetapi Jafril tidak menjawab dan terkesan bungkam.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Terima kasih atas informasinya. Dugaan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan. Terima kasih banyak, ini bisa menjadi dasar bagi kami,” pungkas Iptu Agung Ngurah, Rabu (08/07/26) pukul 17.58 WIB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik atau pengelola SPBU 13.263.508 Ranah Batahan terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Robbie
Editor : Falsanar












