Kejati Sumbar Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Mukomuko

Padang, KabarDaerah.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Selasa (14/07/26) malam.

‎Penangkapan dilakukan di Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Terpidana diketahui telah menjadi buronan sejak 2021 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka menjelaskan, terpidana merupakan terpidana perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap Agustinus kepada awak media, Rabu (15/07/26).



Namun, lanjut Agustinus, setelah putusan tersebut diterbitkan, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan eksekusi sehingga Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkannya sebagai DPO sejak tahun 2021.

‎“Setelah berhasil diamankan, terpidana menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Payakumbuh sesuai putusan pengadilan,” terang Agustinus.

‎Kejati Sumbar juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian agar menyerahkan diri secara sukarela.

“Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para DPO sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Agustinus.

 

 

Penulis  :  Alwis Ray

Editor    :  Falsanar

Penulis: Alwis RayEditor: Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *