PADANG, KABARDAERAH Com– Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi meluncurkan penyelidikan skala besar terkait dugaan korupsi pengadaan batubara di PLTU Ombilin, Sawahlunto. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI tentang pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional serta merespons temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencengangkan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa sektor energi adalah urat nadi kehidupan masyarakat. “Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026). Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang.
Penyelidikan yang digawangi Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar ini berawal dari dua bukti kuat. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, yang mengungkap indikasi persoalan serius dalam pelaksanaan kontrak batubara. Kedua, laporan resmi masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026, semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dalam pemenuhan pasokan batubara.
Kasus ini bermula dari kontrak jual beli batubara antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dengan sejumlah pemasok swasta untuk kebutuhan operasional PLTU Ombilin periode 2020–2023.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengungkapkan fakta mencengangkan: terjadi ketidaksesuaian (defisit) volume antara jumlah batubara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan realisasi fisik yang benar-benar masuk ke PLTU Ombilin.
Akibat gagal memenuhi alokasi tahunan, Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin tidak dapat beroperasi secara optimal. BPK mencatat dalam satu tahun (2022), kondisi ini menyebabkan kehilangan biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang nilainya mencapai Rp 129.668.709.336 (Rp129,6 miliar).
Penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara:
1. CV Putri Surya Pratama Natural
2. CV Tahiti Coal
3. Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari
Ketiga perusahaan diduga tidak mampu menyanggupi kewajiban memenuhi alokasi batubara tahunan. Pihak pemasok sebelumnya beralasan terkendala teknis operasional produksi, curah hujan tinggi, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022. Namun, BPK menilai alasan tersebut belum disertai bukti pendukung yang memadai, sehingga perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan (pra-penyidikan) dengan pendalaman materi secara komprehensif. Penyidik terus mengumpulkan dokumen pendukung (pulbaket), memeriksa saksi-saksi kunci, serta mencocokkan seluruh data dan dokumen terkait pengadaan batubara.
Polda Sumbar menjamin penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Masyarakat pun dijamin akan terus mendapat pembaruan informasi secara berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi nasional dan pengawalannya terhadap hajat hidup orang banyak. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari jajaran kepolisian dalam mengungkap tuntas dalang di balik dugaan penggrogotan uang negara ini. (EF)












