Satresnarkoba Polres Pessel Bongkar Peredaran Ganja Kering, Empat Remaja Diamankan

Oplus_16908288

 

PESISIR SELATAN, KABARDAERAH.Com.-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja kering yang melibatkan empat orang remaja di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan cepat atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Kampung Gurun Panjang Pacuan, Kenagarian Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, pada Kamis (23/7) malam.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial HHA (17), HM (17), MAP (16), dan DDR (17). Mereka merupakan pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Lengayang yang kini harus berurusan dengan aparat hukum akibat keterlibatan dalam jaringan narkotika.

 

Operasi pengungkapan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba yang menyamar melakukan pembelian terselubung (undercover buy) kepada tersangka HHA di tepi jalan Kampung Gurun Panjang Pacuan. Tidak lama berselang, HHA datang bersama tersangka HM dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi sambil membawa paket narkotika yang akan dijual.

Petugas yang telah memantau situasi langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang dibawanya. Selanjutnya, polisi menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah tersangka HHA dan HM.

Dari penggeledahan awal, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sedang ganja kering yang terbungkus plastik bening, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas, satu unit sepeda motor Beat merah putih tanpa nopol, satu buah gunting kecil, dan satu unit iPhone berwarna biru.

 

Dalam interogasi, tersangka HHA mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di rumah temannya. Tim opsnal kemudian bergerak menuju Kampung Lubuk Begalung dan mengamankan dua tersangka lainnya, MAP dan DDR, yang merupakan rekan dari HHA.

Setelah menghadirkan saksi, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain satu paket besar ganja kering yang terbungkus kantong plastik hitam, 14 paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas buku, satu unit timbangan manual, satu buah lakban, satu buah pisau catter, satu unit HP Samsung berwarna hijau, dan satu unit HP Vivo berwarna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, S.H., menjelaskan bahwa seluruh tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik dan berada dalam penguasaan mereka. Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Adapun Pasal 132 ayat (1) diterapkan karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang, sehingga ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga.

 

Penggeledahan disaksikan oleh perangkat kampung setempat, yaitu Rozita Antoni (49 tahun), Kepala Kampung Gurun Panjang Pacuan, dan Nopi Yoga Saputra (38 tahun), seorang wiraswasta. Keduanya turut memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi generasi muda, terutama pelajar dan mahasiswa, untuk menjauhi narkoba. Polres Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi”, tutup, Hardi Yasmar.

(Reporter; Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *