Diduga Lima Kali Paksa Istri Berhubungan Seksual dengan Pria Lain, Suami di Padang Dilaporkan ke Polisi

Padang, KabarDaerah.com – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang atas dugaan memaksa dirinya berhubungan seksual dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.

‎Laporan tersebut telah diterima Polresta Padang dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada 30 Juli 2026.

‎Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan pihaknya tengah menangani laporan dugaan kekerasan seksual fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut.

‎“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” ucap Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (01/08/26).

‎Menurut laporan korban, suaminya kemudian diduga memaksa dirinya untuk melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.

‎Korban disebut telah menolak permintaan itu. Namun, berdasarkan laporan yang diterima penyidik, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban diduga tetap dipaksa melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak dikenalnya.

‎Kompol Muhammad Yasin mengatakan, korban juga mengaku kepada penyidik bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Dalam laporannya, korban menyebut tindakan tersebut diduga telah terjadi sekitar lima kali.

‎Merasa keberatan dan tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Muhammad Yasin.

 

 

Penulis  :  Alwis Ray

Editor    :  Falsanar

Penulis: Alwis RayEditor: Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *