Kaum Suku Tobo Mentari Alam Sijunjung Laporkan Dugaan PETI ke Polda Sumbar

Padang, KabarDaerah.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Pilaweh, Jorong Sungai Gemuruh, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut telah berlangsung sejak 5 September 2025 itu dinilai menimbulkan keresahan akibat dugaan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, warga setempat mengaku khawatir terhadap dampak aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin. Selain menyebabkan kerusakan lahan, masyarakat juga mengkhawatirkan penggunaan merkuri yang berpotensi mencemari sumber air.

Di lokasi tersebut, aktivitas tambang diduga menggunakan 2 (dua) unit alat berat excavator merek Komatsu dan Hitachi serta 3 (tiga) unit mesin dompeng beserta kapal untuk proses penambangan.

Warga mengaku telah berupaya meminta para penambang menghentikan aktivitasnya. Namun, hingga kini kegiatan pertambangan disebut masih terus berlangsung.

Merasa dirugikan, Ermansyah bersama kaum Suku Tobo Mentari Alam didampingi Tim Kuasa Hukum, resmi melaporkan dugaan aktivitas PETI tersebut ke Polda Sumatera Barat.

Pelapor menilai aktivitas pertambangan telah mengakibatkan kerusakan pada lahan persawahan, ladang dan sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Selain itu, mereka menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tim Kuasa Hukum juga mengaku telah menyerahkan dokumentasi lapangan, bukti awal serta sejumlah dokumen pendukung kepada Polda Sumatera Barat pada hari ini Selasa, 04 Agustus 2026.

“Kami telah menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga meminta Bapak Kapolda Sumbar beserta jajaran segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat akibat dampak aktivitas tambang emas ilegal tersebut,”, ujar kuasa hukum pelapor, Roni Setiawan, SH, C.Med, Selasa (04/08/26).

Pihak kuasa hukum mendesak Polda Sumbar segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pelaku apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Adek Putra, SH berharap laporan yang telah disampaikan segera memperoleh tindak lanjut.

“Kami berharap Polda Sumbar segera bertindak dan menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ermansyah selaku pelapor menyatakan kaum Suku Tobo Mentari Alam sebagai pemilik lahan mengalami kerugian akibat aktivitas pertambangan tersebut.

“Objek tambang emas ilegal itu dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan kami sebagai kaum Suku Tobo Mentari Alam. Tiba-tiba pada 5 September 2025 alat berat excavator sudah masuk ke ladang dan sawah kami. Mereka juga telah merusak ratusan tanaman, lahan sawah, tiga unit pondok, serta satu kandang kerbau yang menjadi sumber kehidupan bagi kaum kami,” ungkap Ermansyah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat terkait perkembangan laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

 

 

 

Penulis  :  Robbie

Editor    :  Falsanar

Penulis: RobbieEditor: Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *