Sawahlunto-Pihak penegak hukum, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto berhasil meringkus pengedar sabu, warga Jalan Lintas Sumatera, Jorong Tabek Nagari Empat Koto, Pulau Punjung Dhamasraya, inisial Jk (19).
Penangkapannya, dilakukan sekitar pukul 20.30 wib pada Selasa malam (12/10) dan dilakukan didekat rumah tersangka Jk.
Menurut Kepala BNN Kota Sawahlunto, AKBP Erlis SE penangkapan ini terjadi berkat adanya laporan masyarakat. BNN Sawahlunto yang mempunyai tiga (3 ) wilayah kerja, Sawahlunto, Sijunjung dan Dhamasraya mendapat informasi dan laporan bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan Dhamasraya, utamanya di Pulau Punjung. Peredaran barang haram, sabu yang sudah merajalela tersebut sangat meresahkan warga masyarakat.
“Benar, kami telah menangkap pelaku Jk sebagai pengedar sabu di dekat rumahnya pada Selasa malam (12/10),” ungkap Erlis kepada awak media, Rabu (13/10) di kantornya BNN Sawahlunto.
Tersangka Jk dari hasil penelusuran tim BNN Kota Sawahlunto, termasuk ke dalam jaringan pengedar sabu. Berdasarkan hal tersebut, Tim BNN mencoba dengan melakukan undercover buy atau memancing Jk dengan berpura pura ingin membeli narkoba. Agar mau melaksanakan transaksi, melalui penyamaran Tim BNN, Jk berhasil diajak untuk melakukan transaksi di suatu lokasi yang telah ditentukan, yang kebetulan lokasi tersebut tidak jauh dari rumah tersangka.
Transaksi dilaksanakan dengan melakukan pembayaran terhadap satu (1) paket kecil sabu, seharga Rp. 500 ribu, setelah uang diterima Jk, petugas BNN yang berada disekitar tersangka, langsung menyergap dan melakukan penggeledahan menyeluruh dan kembali menemukan barang bukti (BB) lima (5) paket kecil sabu dan uang sejumlah Rp. 6.138. 000,- hasil dari transaksi yang telah dilakukannya, dalam sehari ini dan rencananya akan ditransfer kepada bandarnya.
Penghasilan JK ini seharinya dari menjual sabu, berkisar Rp. 7-8 juta per hari. Setiap hari, Jk menyetor lansung ke rekening jaringan pengedar yang ada di atasnya. Tersangka Jk sudah setahun menjalani profesinya sebagai pengedar sabu.
“Dan dari hasil kerja Tim BNN Sawahlunto, ditemukan keterkaitan Jk dengan jaringan Lapas dan jaringan besar lainnya. Tetapi BNN belum bisa menyebutkan Lapasnya, demi untuk pengembangan selanjutnya, dengan menghubungi BNNP Sumbar untuk koordinasi selanjutnya,” ungkap Kepala BNN dalam penjelasannya.
Setelah Jk ditangkap beserta dengan barang buktinya, Tim BNN membawa JK ke BNN Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan urine di RSUD Sawahlunto. Dan dari hasil pemeriksaan urine, hasil untuk Jk dinyatakan positif yang artinya, tersangka Jk selain pengedar juga sebagai pemakai.
Selanjutnya, AKBP Erlis, SE menyampaikan apresiasinya atas kerjasama tokoh masyarakat dan pemuda setempat, yang telah ikut membantu dalam pelaksanaan tugas BNN Kota Sawahlunto.
“BNN juga menghimbau kepada warga Sawahlunto, Sijunjung dan Dhamasraya, untuk menjadikan wilayahnya bebas dari peredaran narkoba. Salah satunya, dengan memberikan informasi kepada pihak BNN Kota Sawahlunto dan bagi yang memberikan informasi, akan dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya mengakhiri.