Babinsa Kelurahan Jati Dampingi KPU Mendata Pemilih yang Sudah Meninggal Dunia

Padang, KabarDaerah.com – Sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 2024, data pemilih di Kota Padang terus diperbarui.

Perbedaan data pemilih yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dan yang tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditiap Kabupaten/Kota perlu dibenahi melalui upaya sinkronisasi data pemilih yang sudah meninggal maupun pemilih berkelanjutan.

Untuk menyinkronkan data tersebut, KPU Kota Padang didampingi Babinsa Kelurahan Jati berkoordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kantor Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (22/09/22).

Plh Danramil 02/Padang Timur., Kapten Inf Ikhlas melalui Babinsa Kelurahan Jati., Serka Sufiyanto menyampaikan, kami komitmennya untuk mendukung kerja KPU Kota Padang terkait mendata data pemilih yang sudah meninggal maupun pemilih berkelanjutan.

“Dalam menjalankan tugas tersebut, KPU Kota Padang bekerja sama dengan Kecamatan se-Kota Padang, serta partisipasi masyarakat untuk bersinergi mewujudkan pemutakhiran data pemilih yang sudah meninggal maupun pemilih berkelanjutan yang berkualitas dan akuntabel agar pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, dihasilkan data pemilih yang valid dan akurat,” ucap Serka Sufiyanto.

Tidak akuratnya data pemilih berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, lanjut Serka Sufiyanto, baik pada saat Pemilu maupun pasca Pemilu. Untuk itu, Babinsa Kelurahan Jati mengimbau para Camat dan Lurah agar terus berkoordinasi dengan KPU Kota Padang.

Serka Sufiyanto menjelaskan, bahwa problem lain yang ditemui KPU saat memverifikasi data pemilih adalah terkait pemilih yang telah meninggal dunia tapi masih terdata dalam DPB.

“Setelah kami korelasikan, data ini tidak bisa dihilangkan dari DPB jika akta kematian belum diterbitkan. Apabila akta kematian sudah diterbitkan, maka pemilih yang sudah meninggal dunia bisa dihilangkan dari DPB,” tutup Serka Sufiyanto. (Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *