Polres Pasaman Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ganja

PASAMAN,KABARDAERAH.COM  – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil meringkus dua tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di sebelah SPBU Kauman Jorong Selamat, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 22.45 WIB, Kamis (29/8/2018) kemarin

Kapolres Pasaman AKBP Hasanudin melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan dari penangakapan tersebut juga turut diamankan Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 10 paket besar sekitar 10 Kilogram Ganja kering siap edar.

“Adapun kedua tersangka yaitu Adrian (19) dan Zainal Abidin (50) warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol,” terang AKBP Hasanudin melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir, Jumat (30/8/2019) pagi.

Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir mengatakan saat ini satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil kabur dari kejaran petugas.

“Satu rekan tersangka yang bernama Imel (30) warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini masih diburu petugas,” katanya.

Tersangka Imel kata dia berhasil kabur saat dalam pengejaran petugas di sebelah SPBU Kauman Jorong Selamat, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 22.00 WIB (29/8) tadi malam.

“Kami sebenarnya sudah berusaha memburu tersangka, bahkan juga dibantu oleh masyarakat setempat. Namun karena suasana gelap, menyulitkan petugas dalam penangakapannya. Saat ini petugas masih menyusuri disekitar lokasi untuk mencari keberadaan tersangka DPO tersebut, Ungkap Safri Munir.

Sedangkan tersangka Zainal Abidin (50) ditangkap dinagari Limo Koto tepatnya dipinnggir jalan,tepatnya depan kedai Umar simpang Air abu sedang menunggu tersangka Andrian dan Imel, yang disuruh menjemput barang jenis Ganja ini.Tersangka Zainal Abidin (50)lansung kami gelandang kepolres Pasaman,terang Kapolsek Bonjol Iptu Ronni saat dikomfirmasi media Kabardaerah.com diruang kerjanya.”(Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *