Sempat Menjadi DPO, Polsek Bonjol Kembali Amankan Tersanka Ganja

PASAMAN,KABARDAERAH.COM – Tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja yang sempat kabur menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bernama Yofrimel alias Imel (34) akhirnya diringkus oleh Kepolisian sektor Kecamatan Bonjol sekitar pukul 12.30 WIB tadi, Jum’at (30/8/19).

Kapolsek Bonjol, Iptu Roni ketika dikonfirmasi oleh Kabardaerah.com, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan usai mendapat informasi bahwa tersangka yang kabur itu sedang berada dirumahnya Jorong Badinding Utara, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol.

“Mendapati informasi itu, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Sesampainya dirumahnya, ternyata benar kami dapati tersangka sedang persiapan mandi,”kata Iptu Roni.

Dengan sigap kata dia, pihaknya meringkus tersangka yang sempat melakukan perlawanan.

“Usai diringkus, tersangka langsung kami amankan ke Polsek Bonjol sembari mengabarkan ke Satres Narkoba. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut,”katanya.

Sebelumnya Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil meringkus dua tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di sebelah SPBU Kauman Jorong Selamat, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 22.45 WIB, Kamis (29/8) kemaren.

Dari penangakapan tersebut juga turut diamankan Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 10 paket besar sekitar 10 Kilogram Ganja kering siap edar. 

Dalam kasus tersebut adapun ada tiga tersangka yang diamankan yaitu Adrian (19), Zainal Abidin (50) dan Yofrimel alias Imel (34) warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol.

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh BB kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Pasaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
(Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *