Dugaan Suap Pengurusan Pangkalan Gas Elpiji Bersubsidi Perlu Dikaitkan dengan Harga Yang Selangit

Berita ini dikutip dari Media Online Covesia: Menindak lanjuti atas laporan warga Bukittinggi yang kesulitan mendapatkan gas Elpiji 3 kg, pemerintah kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sidak ke sejumlah pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kg, Kamis (11/1/2018).

Kabag Perekonomian Pemko Bukittinggi, Rismal Hadi kepada Covesia.com mengatakan pihaknya melakukan sidak ke sejumlah pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kg sekaligus memantau pendistribusian gas tersebut agar penyaluran tepat sasaran.

“Sidak hari ini kita lakukan atas laporan warga Bukittinggi yang sulit mendapatkan gas tersebut, padahal warga itu tergolong yang berhak mendapatkan gas bersubsidi itu,” ungkapnya.

Dalam sidak itu, Rismal Hadi menjelaskan untuk kota Bukittinggi ada 25 pangkalan resmi, dan satu agen resmi dan setiap pangkalan dan agen hanya diperbolehkan menjual gas 3kg itu sebesar Rp 17.000 tidak boleh lebih.

“Jadi bagi masyarakat yang membeli melebihi harga itu di pangkalan dan agen bisa melaporkannya ke pihak kepolisian agar bisa ditindak, karena pemko dan pihak kepolisian telah menjalin kerja sama terkait hal demikian,” jelasnya.

Disamping itu, Rismal Hadi juga menyebutkan karena keterbatasan pangkalan gas elpiji 3kg di Bukittinggi,  maka di setiap pengencer diperbolehkan untuk menjualnya.

“Adapun bagi pengencer hanya dibolehkan menjual dengan mengambil keuntungan sebesar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 dari harga dipangkalan,” sebutnya.

Ia juga mengimbau kepada distributor gas elpiji bersubsidi 3kg agar menjual gas kepada yang berhak menerimanya.

“Jangan sampai gas dijual kepada rumah makan atau orang kalangan mampu,” ucapanya.

Dikutip dari Merapinews.  dengan judul Kader Partai Diseret.. ke Persidangan Di PN Bukittinggi Terkait Kasus Penipuan LPG 3 Kg.

Kasus tindak pidana penipuan kerjasama pendistribusian Liquefied Petrolium Gas (LPG) tabung 3 Kg, masih terus bergulir di Pengadilan Negri (PN) Bukittinggi. Dalam lima kali persidangan, nama salah seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) II, yang meliputi 8 Kabupaten/kota pemilihan masih terus bergulir.

Bahkan majelis hakim yang dipimpin ketuanya Supriyatna Rahmad SH, didampingi dua hakim anggota lainya Munawar Hamidi SH dan, Dewi Yanti SH, pada akhir sidang ke IV  tanggal 27/8/18 lalu sempat menyebut nama pejabat tersebut dipersidangan, untuk dihadirkan dipersidangan berikutnya.

Namun Jaksa Penuntut Umum masih akan menghadirkan saksi lainya dari kota Bukittinggi. “Masih ada tiga orang saksi lainya dari kota Bukittinggi yang harus kita hadirkan”, timpal Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi  Yati Helfira SH. MH, menjawab pertanyaan.

Menariknya dari lima orang saksi korban yang dihadirkan jaksa. Umumnya menyebut nama tersebut, sebagai orang yang berperan dan mampu mengurus perizinan  ke agenan Gas LPG 3 Kg ke Pertamina. Dan itu dibuktikan oleh terdakwa Afronis (On), Direktur Cv. Aslam Bukittinggi. Setelah pelaku usaha kecil penengah itu berjuang mengurus keagenan LPG 3 Kg ke Pertamina Medan dan Padang, namun semuanya sia-sia, barulah jasa oknum pejabat tersebut, usahanya dalam pengurusan bisnis LPG berhasil.

Tapi sukses yang diraih pengusaha kecil itu harus ia membayar mahal. Artinya sebelum izin prinsip ke agenan diterbitkan oleh Pt. Pertamina sebagai salah satu agenan LPG 3 Kg di Sumatera Barat,  terlebih dahulu mereka harus membuat perikatan perjanjian kerjasama. Perikatan perjanjian itu mereka tuangkan dalam beberapa ditum dihadapan notaris Cahaya Masita SH, tanggal 9 November 2015 tahun silam. Salah satu butir dari perjanjian itu menyebutkan bagi hasil. 60 % dan, 40%.

Artinya Cv. Aslam sebagai pemilik modal hanya mendapat bagian keuntungan 40%, sementara penerima jasa pengurusan izin keagenan ke Pertamina itu memperoleh keuntungan 60%.

Aldefri SH, kuasa hukum terdakwa Afrionis

“Perikatan perjanjinan  itu”, ujar saksi korban Mursanto, karena ia dipercaya oleh salah seoarng oknum pejabat anggota DPR-RI sebagai perpanjangan tangan untuk mengurus perizinan keagenan Gas LPG 34 Kg atas nama Cv. Aslam ke Pertaminan Jakarta dan, sekaligus menandatangani perjanjian kerjasama. Dan surat perjanjian itu, katanya sudah terkonsep. Ia datang ke notaris tinggal tanda tangan. Dan ketika ia menandatangani surat perjanjian kerjasama itu tidak ada terdakwa, demikian juga ia tidak pernah mendapatkan atau memegang surat perjanjian tersebut.

Tapi dalam keterangan terpisah  pada persidangan Kamis  30/8 ketika Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Aris Asmardi, menyebut saat tersangka Afrionis  menandatangani akta perjanjian kerjasama dikantor notaris Cahaya Masita SH, ia melihat ada  Mursanto disana, tapi saya tidak melihat apakah ia ikut menandatangani atau tidak, saat itu saya hanya mengantarkan terdakwa, ujarnya.

Untuk melengkapi berita ini berikut kami kutip dari MerapiNews.com:

Kemerdekaan pers, kondisinya, kini agaknya telah sangat sekarat, Pasalnya, Asroel BB (72) , Pimpinan Tabloid Merapinews.com, memberitakan fakta persidangan di PN Bukittinggi, terkait kasus penipuan dan penggelapan kerjasama Keagenan Liquefied Petrolium Gas (LPG) tabung 3 Kg, yang santer disebutkan keterlibatan satu oknum anggota DPR RI, lantas kini dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Panggilan itu diketahui Asroel BB, yang dilayangkan pihak Penyidik Mabes Polri kepada Asroel, pada 13 September 2018. Ia di suruh menghadap penyidik pada 17 September 2018.

Menurut Asroel BB, “Sampai saat ini baru satu kali pemanggilan tgl 17/9, tapi belum saya penuhi, tak tahulah kedepanya”, ujarnya.

Asroel BB menduga, pemanggilan tersebut terkait dengan tulisan berita kasus penipuan dan penggelapan kerjasama Keagenan Liquefied Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 Kg, yang ia muat dalam portal Tabloidmerapinews.com.

Dalam berita di Portal tersebut, nama oknum pejabat Anggota DPR-RI, disebut sebagai saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan.

“Tulisan yang saya tulis adalah fakta persidangan di PN Bukittinggi, dari keterangan saksi saksi nama pejabat tersebut sangat dominan disebut. Itulah berita yang saya turunkan”, papar Asroel BB.

Dijelaskan Asroel, Ia telah malang melintang menggeluti profesi jurnalis selama kurang lebih 40 tahun. Dalam setiap melakukan liputan, Asroel mengatakan tetap mengedepankan etika dan profesionalitas dalam bertugas.

” Sebagai wartawan, etika saya jaga. Saya lapor pada hakim untuk meliput, rasanya tidak ada yang salah, tapi diduga karena tekanan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, maka pisau hukum itu ia torehkan pada masyarakat dan jurnalis.” Paparnya.

Kendati demikian, Asroel menyatakan siap menghadapi segala hal kemungkinan yang akan terjadi, Ia bahkan menyatakan kesiapannya sebagai martil bagi rekan jurnalis yang lain.

“Lihat saja perkembanganya, saya siap, setidaknya ini bisa jadi martil untuk rekan kita yang lain, sebab kemerdekaan kita sebagai jurnalis sudah terbelenggu. Saya siap!!” Tegasnya.

Dilansir dari portal Tabloidmerapinews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yati Helfitra di instruksikan oleh Ketua Majelis Hakim untuk menghadirkan Salah seorang saksi Oknum Pejabat DPR-RI. Ia merupakan salah seorang anggota DPR-RI Komisi III yang berasal dari Sumbar.

Politikus Senayan tersebut ditenggarai mengerti alur cerita perkara penipuan dan penggelapan keagenan tabung LPG itu hingga sampai di meja hijaukan.

Nama tersebut terpampang jelas sejak awal Agustus 2018, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada terdakwa Alfrionis.

Namanya menurut Tabloidmerapinews.com disebut hingga 69 kali saat menghadirkan saksi korban Putra Media alias Datuak pada 21 Agustus 2018,

Demikian juga halnya ketika hakim memeriksa saksi Ismardi, nama pejabat tersebuti masih tetap disebut dipersidangan.

Sementara tiga saksi korban lainya Lasmawan, Mursanto, Eri Asmadi, tetap menyebut nama oknum pejabat tersebut, sebagai orang yang memiliki peran sehingga PT. Pertamina menerbitkan izin prinsip keagenan Gas LPG tabung 3 Kg untuk CV. Aslam di daerah pemasaran kota Bukittingi.

Dari ketiga berita diatas diketahui bahwa permasalahan LPG tersebut sudah berlangsung tahun 2015 lalu, LSM Komunitas Anak Daerah disingkat (KOAD) bersama dengan ketua DPW LSM TIPIKOR berusaha menyisir beberapa pangkalan distributor gas yang berada di bukittinggi dan beberapa yang beberapa di daerah Padang.

“kami mendapatkan Info yang sangat mencengangkan, rupanya permasalahan kesulitan gas serta harganya yang jauh diatas harga pasar di dahului oleh mahalnya biaya pengurusan izin, kami kaget dengan temuan tersebut bahwa pungutan tersebut sampai ratusan juta, bahkan ada yang uangnya sudah dietor tapi izinnya tidak pernah didapatkan pungkas salah seorang yang ikut dirugikan dalam bisnis tabung gas tersebut yang meminta tidak desebutkan namanya. gilanya lagi bagi yang mengurus izin malah harus berbagi hasil 60:40%, mansyarakat berharap harga gas LPG tidak semahal sekarang ungkap Def salah seorang pengguna LPG di daerah Padang.

Hanya saja terkait persidangan yang melibatkan pejabat negara dalam berita tersebut diatas, ketua LSM KOAD melihat celah lain yang belum dilakukan, karena berdasarkan saksi dipersidangan jelas-jelas ada diceritakan terdapat keberhasilan pengurusan oleh oknum pejabat negara. menurut penilaian Indrawan Ketua LSM KOAD, Polres Bukittinggi sebaiknya menyerahkan ke Penyidik di Polda Sumbar, karena hal ini terkait dengan TIPIKOR. jika hal yang dituntut adalah masalah tindak Pidana korupsi Polres akan kewalahan karena membutuhkan pengalaman dan ilmu yang mumpuni, yang dikhawatirkan adalah keterlibatan pihak lain dalam menghambat kasus yang sedang berlanjut,namun kami yakin karena sudah disidangkan tentu saja akan lebih jelas, karena nama yang dimaksud telah disebutkan dalam persidangan sehingga akan mejadi fakta persidangan.(Red)

dikutip dari Covesia.com dan TabloidMerapiNews,AuditPos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *