Salat Idul Fitri di Tanah Datar Diizinkan, Ini Ketentuannya

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Setelah dikeluarkannya maklumat MUI Tanah Datar nomor 05/Maklumat-MUITD/V/2020, Kemudian diikuti keputusan Pemkab Tanah Datar, resmi memberi izin kepada masyarakat menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 H.

Walaupun diizinkan, salat Idul Fitri di Tanah Datar harus mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan tersebut yaitu, salat Idul Fitri 1441 H tidak boleh dilakukan di lapangan dan hanya boleh dilakukan di masjid setempat.

Sementara untuk masjid yang berdekatan dengan akses jalan provinsi dan nasional, nagari yang terdapat kasus covid-19 dan nagari tetangganya tetap tidak diizinkan melaksanakan salat Idul Fitri.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Afrizon menjelaskan, untuk masjid dan musalla yang akan menggelar salat Idul Fitri wajib mengantongi surat pernyataan kesediaan untuk menjalankan protokol covid-19.

“Pernyataan tersebut diketahui kepala jorong dan diserahkan kepada wali nagari,” ujarnya, (20/05/2020).

Selain itu Afrizon berpesan, untuk penyelenggaraan Idul Fitri, masyarakat diminta memakai masker, membawa sajadah masing-masing, menghindari kontak langsung dengan masyarakat yang sedang dalam masa karantina.

“Untuk khatib kita sarankan tidak dari luar daerah atau luar kecamatan. Agar tak berlama-lama d
masyarakat berkumpul, khotbah diminta sebentar saja,” ucapnya.

Afrizon menambahkan, pemerintah Tanah Datar pada tahun ini meniadakan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) yang biasanya dilaksanakan di lapangan Cindua Mato.“Takbiran keliling tidak diperkenankan tetapi lakukanlah di Mesjid, Surau dan Mushalla” ujar Afrizon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *