LSM KOAD dan Projo Sumbar Minta Kejati Kembali Proses Kasus Kasus Tunggakan Terkait Dengan Bank Nagari

Sumbar.KabarDaerah-Semua perkara pidana khusus pada tahun 2020 tidak terkendala dan berjalan, bahkan dipercepat ke tingkat penuntutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Dalam waktu dekat akan kita buat rencana dakwaan, terkait dengan kerugian negara dan akan kita ekpos bersama Inspektorat Pemerintah Daerah Sumatera Barat, kemudian kita limpahkan ke Pengadilan.

Hal tersebut dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria saat konferensi pers usai Upacara Hari Bhakti Adhiyaksa di Kantor Kejati Sumbar, di Padang, Rabu, (22/07).

M. Fatria menambahkan, mekanisme penanganan pidana khusus tetap berjalan meskipun dalam situasi pandemi covid-19. Kita selalu menggunakan standar protokoler kesehatan pandemi covid-19 saat pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka ketika diminta keterangan.

Adapun beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani Kejati Sumbar diantaranya;
1. Penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat di Padang.
2. Penyalahgunaan anggaran pengadaan kamar operasi di RSUD Payakumbuh.
3. Penyalahgunaan anggaran pengadaan alat pengelola limbah di RSUD Payakumbuh.

Saat konferensi pers berlangsung, Kajati Sumbar, Amran juga sempat menyampaikan ada 7 Terdakwa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari beberapa kasus yang berasal dari berbagai Kejari di Sumatera Barat, namun sempat tidak disebut nama terdakwa David Kasidi yang juga masuk DPO di Kejari Bukittinggi dalam kasus dana hibah Pemko Bukittinggi untuk KNPI pada tahun 2012.

Ketika sesi pertanyaan dibuka, wartawan bertanya tentang hal tersebut serta adanya kesan lambat penanganan perkara oleh pihak Kejari Bukittinggi dibandingkan gerak cepat penanganan perkara oleh pihak Polda Sumbar.

Adapun pertanyaan yang diajukan yakni tentang adanya dugaan pidana khusus di Pemerintahan Kota Bukittinggi. diantaranya;
1. Pembangunan gedung RSUD Kota Bukittinggi yang saat ini tanahnya masih dalam sengketa antara kaum/masyarakat pemilik tanah dengan Pemko Bukittinggi yang berlangsung di Mahkamah Agung RI. Serta belum cairnya jaminan uang muka proyek sebesar kurang lebih 15 miliar rupiah dari pihak asuransi pasca putus kontrak kerjasama dengan kontraktor yang lama.

2. Rencana pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi yang sudah ada pemenang tender namun tidak bisa memulai pekerjaan nya dan akhirnya ditunda oleh Pemko Bukittinggi dengan alasan pandemi covid-19. Sementara disaat bersamaan sedang berlangsung sengketa lahan gedung DPRD Bukittinggi antara lembaga pendidikan Universitas Fort De Kock dengan Pemko Bukittinggi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Amran mengatakan, terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan wartawan. Mungkin ada yang ‘miss’ atau tidak tercantum oleh Aspidsus dan mohon nanti kita dengar keterangan dari Aspidsus untuk menjelaskan. Apakah sudah ditangkap atau belum, coba ditindak lanjuti.

Lalu tentang masalah berpacu dalam penanganan kasus, saya akan meminta Aspidsus untuk segera mendalami dan menindak lanjuti tentang informasi yang disampaikan oleh rekan wartawan. Ini adalah masukan yang bagus tentang perkembangan kinerja Kajari didaerahnya masing-masing.

Lanjut Amran, bagi saya jika sebelumnya sudah banyak masukan dari rekan wartawan terkait adanya dugaan-dugaan namun tidak ditindak lanjuti oleh Kajari, justru ini menimbulkan pertanyaan dari pimpinan, ada apa? Seharusnya tidak ada dusta diantara kita? Lakukanlah kerja yang baik seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung, “Saya butuh Jaksa yang Profesional dan Berintegritas. Saya tidak butuh orang pintar yang terlalu banyak kepintarannya.”

Pada kesempatan yang sama, M. Fatria menjawab, izin Pak Kajati sedikit menambahkan untuk nama David Kasidi yang ‘miss’ itu ada Pak. Saya sudah monitor itu. Lalu terkait dengan kasus yang ada di Bukittinggi saya juga monitor itu.

Tambah Fatria, kemudian masalah penanganan kasus ada MOU (kesepakatan) antara KPK, Kejaksaan dan Polri, siapa yang lebih dulu menangani maka instansi lain harus mundur. Lalu berdasarkan informasi yang saya monitor memang saat ini Polda yang menangani. Mungkin itu dasar informasinya Pak Kajati.

ketua LSM KOAD memperjelas kasus yang sudah terlupakan dan berkomentar terkait pencopotan tersebut : “mutasi tersebut belum pada waktunya, Bapak Amran  belum lama berada di Sumbar, diduga permasalahan yang tertahan di Kajati Sumbar, menjadi pemicu banyaknya kasus yang mandek, kami dari beberapa LSM dan Ormas merasa kurang dihargai. apalagi setelah kami melaporkan, sulit mencari waktu yang tepat bagi LSM dan Ormas yang datang silaturahim guna Audiensi, hal itu diduga juga setidaknya akan berdampak laporan kepusat, tentunya bukan kesalahan Kajati Sumbar sekarang, beliau hanya menanggung kesalahan para pendahulunya.

“Mari kita lihat kasus yang masih hangat, seperti kasus penggelapan dana infak Mesjid raya Sumbar, kasus proyek taman mesjid raya, kasus Biro Bintal Kantor Gubernur Sumbar, yang menjadi rekening penerima akhir adalah Mesjid Raya Sumbar, berikutnya kasus Dana Zakat UPZ Tuah Sakato.

Belum lagi kasus tunggakan disaat selama bapak Irdam sebagai wakajati Sumbar dan Dwi Samuji menjabat sebagai Asisten pidana khusus.

Dimana, ” kasus yang terkait dengan Bank Nagari mandek dengan berbagai alasan yang tak masuk akal. berikutnya kasus KUD Talu, dimana pelapornya adalah FKI-1 Sumbar dan saat itu saya sendiri Indrawan yang mengantar surat ke Kejati Sumbar, Dimana Dwi Samuji mengatakan kasus sudah Daluarsa, sedangkan saya mengetahui apa yang terjadi. jangan bohongi kami, LSM KOAD dan Ormas DPW Projo ingin semua bersinergi demi pengungkapan berbagai masalah pidana di Sumbar” pungkas Husni Nahar menyudahi.

Ditambah kasus yang sempat hangat tahun 2019 lalu seperti kasus PDAM kota Padang, kalau saja bapak Kajati Sumbar menyadari tugasnya, maka disaat beliau menjabat sebagai Kajati, seharusnya kasus-kasus yang sempat di peti Es kan sebelumnya, yang masih terkait dengan Bank Nagari harus kembali di proses, alagkah malunya presiden jika Presiden mengetahui tunggakan kasus Kajati Sumbar, sesuai dengan pidato Presiden saat perayaan 17 agustus 2020 kemaren, tidak berlebihan jika kasus-kasus besar yang dilaporkan tidak ada yang sesuai dengan harapan LSM dan Ormas  “, ungkap Indrawan ketua LSM KOAD.

Lanjutnya lagi” berikut seperti kasus PT.Chiko yang merugikan negara cukup besar masih terkait dengan Bank Nagari, begitu juga dengan kasus Alsintan kejari pesisir selatan, itu semua menjadi kasus tunggakan Kajati Sumbar belum lagi yang lain. Jika kami bisa melakukan audiensi dengan kajati baru, kami akan beberkan” ucapnya lagi.

Khusus untuk kasus PT.Chiko sepertinya dibuat sebagai barang mainan saja, ditutup tidak diproses juga tidak, Kami dari LSM KOAD dan Ormas DPW Projo Sumbar berkomitmen untuk mengejar semua tunggakan kasus tersebut.

Untuk kembali diingat, “bapak Kajati (Amran) dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Januari 2020, awal menjabat, dia mengatakan, akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayahnya dengan hukuman maksimal”.

Dikutip dari Langgam.id, “Efek jera pertama tentu hukuman maksimal. Kejati Sumbar tidak akan main-main terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan itu harus ditindak tegas,” kata Amran saat itu
Sebenarnya, janji Kajati Sumbar saat itu, bukan melanjutkan proses kasus yang telah lama menunggak di kejaksaan tinggi Sumbar. Bapak Amran memang tidak berjanji untuk melanjukan kasus sebelumnya. walau kasus lain setelah itu juga jalan sangat lamban, seperti kasus Bank Nagari yang dulu pernah dilaporkan DPW FKI-1 Sumbar, seperti kasus PT.Chiko yang tak kunjung tuntas, Seorang Kajati harus menyaadari bahwa Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum”, pungkas Indrawan Ketua LSM KOAD.

Ketua Projo Sumbar menaggapi dingin mutasi Kajati Sumbar, ” Kajati perlu penyegaran, kasus yang mandek harus segera diproses. kajati harus menjalankan fungsinya sebagai Institusi penegak hukum jangan coba bermain, kami sebagai perpanjangan tangan DPP Projo, berkomitmet menjaga marwah pemerintah di Sumatera Barat “, pungkas Husni Nahar ketua DPW Projo Sumbar

Sementara Suryadi Yanwar, yang menjabat wasekjen Projo Sumbar mengkritik, ” banyaknya kasus di Kajati dan Kajari yang tidak berproses, sehingga membuat projo Sumbar heran, jika kajati yang baru sama dengan Kajati sebelumnya, artinya kajati tidak melakukan fungsinya penegakan hukum sebagai mana mestinya. kami dari DPW Projo Sumbar akan selalu mengawal kasus-kasus yang dibuat macet di Kajati Sumbar dan kajari Padang “, katanya

Melalui media ini LSM KOAD dan DPW Projo SUmbar minta agar kasus kasus terkait Bank Nagari kembali di proses, jangan dilupakan saja, kami menunggu. kami sudah paham apa yang terjadi ungkap Indrawan Ketua LSM KOAD dan Suryadi Yanwar Waksek Projo Sumbar.

(sumber Langgam.id, pasbana, sumbartoday)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *