Pencabulan Oleh Oknum Pewarta Terhadap Anak di Bawah Umur, Mulai Bergulir di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Sawahlunto-Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua oknum wartawan atau pewarta ( AM dan ZZE) beberapa waktu lalu (Feb 2021), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto. Untuk sidang pertamanya, terhadap terdakwa AM (24) berlangsung pada Rabu (14/7) dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-05/Eku.2/SWL/07/2021 bahwa AM, dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur  melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AM, dengan UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Untung Syah Putra seusai persidangan  menyatakan kepada para awak media bahwa intinya, memang benar telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa AM (24) dengan  korbannya, AO (17).

“Tindakan cabul itu dilakukan pada tanggal 22 Pebruari 2021 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Sekretariat PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Sawahlunto, hal mana terdakwa AM (anggota PPWI), membujuk AO (17) yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan,” ujar Jaksa Untung Syah Putra.

Sementara palaku lainnya ZZE (45) yang saat itu berstatus sebagai Ketua PPWI Kota Sawahlunto, juga melakukan hal atau  tindakan yang sama terhadap korban AO (17), yang diketahui masih pelajar disalah satu SLTA di Kota Sawahlunto. Dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan sidang perdananya juga di PN Sawahlunto, akan dilakukan pada Rabu depan (21/7).

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri  Sawahlunto, Nadya Prida Suri saat dikonfirmasi oleh para awak media Sawahlunto menyampaikan bahwa, sidang perdana AM yang digelar tadi, hanya membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Penuntut umum membacakan dakwaan, memeriksa identitas. Nanti setelah itu kita samakan dengan surat dakwaan.Jadi yang diperiksa tadi itu adalah identitasnya, apakah identitas itu benar, jadi hanya sekedar membacakan dakwaan,” ungkap Nadya sebagai Jubir PN Sawahlunto.

Lebih lanjut dikatakan, “untuk saksi yang dihadirkan saat dipersidangan tadi sebanyak tujuh (7) orang saksi, yang dua (2) orang diantaranya, adalah saksi ahli. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Khayyu Koyumi dengan Hakim Anggota, Tari Mentalia dan Indra Resta,” ujar Nadya menguraikan.

Seperti kita ketahui, persidangan yang melibatkan (korban) anak di bawah umur ini, berlangsung secara tertutup dan hal ini  sesuai dengan undang undang yang berlaku dan yang mengaturnya. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *