Wako Sawahlunto, Lounching Data Kependudukan.

Sawahlunto-Guna untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan bagi semua sektor dan pada berbagai bidang, Pemko Sawahlunto melalui Dukcapil memberi hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto.

Walikota (Wako) Sawahlunto, Deri Asta SH secara simbolis menyerahkan Surat Perjanjian tersebut kepada para OPD pada Kamis (15/7) disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dr dr Ambun Kadri MKM dan Kadis Dukcapil, Hilmed bertempat di ruang rapat Balaikota Sawahlunto.

Pemamfaatan hak akses data kependudukan merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik.

Data kependudukan dan NIK yang dimaksud dalam Permendagri tersebut adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri, bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang terkoneksi dengan Data Center Kementrian Dalam Negeri RI.

Dalam Permendagri disebutkan bahwa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berwenang dan berkewajiban untuk melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna yang meliputi satuan kerja perangkat daerah dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

Untuk hak akses yang akan digunakan oleh OPD di antaranya untuk mempermudah pelayanan publik serta untuk perencanaan pembangunan. Karena administrasi kependudukan, membutuhkan data kependudukan yang akan dimanfaatkan bagi pelayanan publik. Begitupun untuk perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum serta untuk mencegah perbuatan yang bersifat kriminal.

“Untuk ke depannya, mengenai perihal tentang data tentunya diharapkan semakin dapat dilakukan secara maksimal oleh lembaga pengguna/pemanfaat data kependudukan, sehingga akan tercipta pelayanan publik yang semakin tertata secara efisien dan efektif,” pungkas Wako Deri Asta. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *